• Majalah Islam AsySyariah
Senin, Maret 1, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 081 s.d. 090 Asy Syariah Edisi 087

      Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah

      Oleh Redaksi
      30/11/2020
      di Asy Syariah Edisi 087, Kajian Utama
      1
      Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah

      Masbuk Menyempurnakan Shalat, Ada yang Bermakmum

      Ketika memasuki masjid, qadarullah (sebagaimana yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wata’ala), saya mendapati imam telah shalat. Saya pun shalat bersama jamaah. Setelah imam salam, saya berdiri untuk menyempurnakan apa yang terluput. Tiba-tiba, seseorang masuk dan menjadikan saya sebagai imam. Bolehkah orang tersebut menjadikan saya sebagai imam?

      Jawab:

      Apabila seorang makmum mendapatkan sebagian shalat bersama imam lantas ia berdiri menyempurnakannya setelah imam salam, siapa pun yang ingin shalat bersamanya boleh menjadikannya sebagai imam menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat ahli fikih. Sebagian mereka—ulama mazhab Hanafi dan Maliki—berpendapat, orang yang sedang menyempurnakan shalat setelah imam salam tidak boleh dijadikan sebagai imam. Perkara ini bersifat ijtihadiah karena tidak ada dalil yang tegas dalam hal ini.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani’. (Fatawa al-Lajnah, 7/399—400)

      Shalat Fardhu Bermakmum Kepada yang Shalat Sunnah

      Apabila saya sedang shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah, lalu seseorang masuk dan menyangka saya sedang shalat fardhu lantas langsung bermakmum kepada saya, bagaimana hukumnya? Apa yang harus saya lakukan?

      Jawab:

      Menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, seorang yang shalat fardhu boleh bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah atau bermakmum kepada orang yang shalat sendirian. Seseorang tidak boleh menolak orang yang hendak bermakmum kepadanya. Telah sahih dari Ibnu Abbas  radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang shalat malam sendirian, lantas ia berdiri ikut shalat di samping kiri beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memindahnya ke sebelah kanan beliau dan shalat bersamanya.

      Telah sahih pula bahwa dahulu Mu’adz radhiyallahu ‘anhu shalat isya berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian pulang dan mengimami kaumnya shalat isya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Demikian pula, beliau  Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengimami shalat khauf dua rakaat bersama sekelompok sahabat kemudian salam. Setelah itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kelompok yang lain kemudian salam. (HR. Abu Dawud)

      Pada shalat yang kedua, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/405—406)

      Musafir Bermakmum Kepada Orang yang Mukim

      Saya menanyakan tentang shalat seorang musafir yang bermakmum kepada orang yang mukim/bukan musafir, apakah dia shalat secara sempurna (tidak qashar) bersama imam atau tidak?

      Jawab:

      Sah hukumnya shalat seorang musafir yang bermakmum kepada imam yang mukim. Dia harus shalat secara sempurna (tidak mengqashar) dan tidak boleh salam kecuali setelah imam salam. Sebab, terdapat dalil yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/422—423)

      Mendapatkan Rukuk Bersama Imam

      Kami melihat banyak orang memasuki masjid ketika imam sedang rukuk. Bersamaan dengan ia melakukan takbiratul ihram, imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Orang ini tidak mungkin membaca tasbih dalam rukuknya. Apakah dia teranggap mendapatkan satu rakaat meskipun tidak sempat membaca tasbih, atau dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam?

      Jawab:

      Siapa yang melakukan takbiratul ihram ketika imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut tidak teranggap. Demikian pula orang yang takbiratul ihram lalu bertakbir untuk rukuk kemudian turun ke rukuk dalam keadaan imam bangkit dari rukuk, rakaatnya tidak teranggap. Sebab, dia tidak dapat menyertai imam saat rukuk dengan kadar yang cukup agar rakaat itu teranggap. Dia harus menambah satu rakaat sebagai penggantinya setelah imam salam.

      Siapa yang melakukan takbiratul ihram dan mendapatkan imam sedang rukuk, lantas ia pun rukuk dengan kadar yang cukup untuk melakukannya secara thuma’ninah, dia teranggap mendapatkan rakaat tersebut, menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits,

      إِذّا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

      “Jika kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, sujudlah, namun hal itu janganlah dihitung. Barang siapa mendapati rakaat tersebut berarti ia mendapatkan shalat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim dalam No.87/VIII/1433 H/2012 36 al-Mustadrak)

      Demikian pula hadits,

      مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَة فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

      “Barang siapa mendapati satu rakaat, berarti ia telah mendapatkan shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al-Lajnah, 7/316—317)

      Terlambat Shalat Berjamaah

      Bagaimana hukumnya seorang masbuk yang tertinggal dari shalat maghrib?

      Jawab:

      Masbuk yang tidak mendapati shalat berjamaah sama sekali hendaknya mencari shalat jamaah yang lain apabila mampu. Jika tidak mendapatkan, dia shalat sendirian.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/327)

      Sedang Shalat Sunnah, Iqamat Dikumandangkan

      Apabila iqamat dikumandangkan dan seseorang sedang melakukan shalat sunnah dua rakaat atau tahiyatul masjid, apakah dia menghentikan shalatnya agar bisa shalat wajib berjamaah? Apabila jawabannya ya, apakah dia harus salam dua kali ketika menghentikan shalatnya atau dia hentikan tanpa salam?

      Jawab:

      Yang benar di antara dua pendapat ulama, hendaknya dia menghentikan shalat tersebut dan tidak perlu salam untuk keluar dari shalat tersebut. Dia langsung bergabung dengan imam.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/315)

      Tidak Shalat Berjamaah Karena Ada Kemungkaran

      Bagaimana hukumnya dalam agama, seseorang melihat shalat jamaah di masjid tetapi tidak ikut shalat karena melihat dan mendengar amalan-amalan yang tidak ada syariatnya dalam agama, seperti azan di dalam masjid, tambahan dalam azan, adanya halaqah zikir di dalam masjid padahal orang-orang sedang rukuk dan sujud. Apakah perbuatan saya tidak ikut shalat berjamaah ini menyebabkan saya berdosa? Lantas bagaimana yang benar?

      Jawab:

      Anda tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena hal-hal yang Anda sebutkan. Azan di dalam masjid diperbolehkan; tambahan dalam azan tidak Anda jelaskan; mengadakan halaqah di masjid secara umum diperbolehkan apabila halaqah itu mempelajari ilmu syariat. Adapun halaqah zikir model sufi dan halaqah bid’ah yang semisalnya, wajib diingkari, namun tidak menghalangi Anda untuk menunaikan shalat berjamaah.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/306)

      Shalat di Jalan Sebelah Masjid Ketika Masjid Penuh

      Bagaimanakah batasan masjid menurut syariat? Apakah jalan yang bersebelahan dengan masjid termasuk masjid sehingga boleh shalat Jumat padanya ketika masjid penuh karena banyaknya jamaah, padahal masih ada masjid lain yang tidak dipenuhi oleh jamaah?

      Jawab:

      Batasan masjid yang menjadi tempat shalat wajib lima waktu bagi kaum muslimin adalah apa yang dilingkupi oleh bangunan, kayu, pelepah kurma, bambu, atau lainnya. Inilah masjid yang berlaku atasnya hukum-hukum masjid, semisal tidak bolehnya wanita haid, nifas, dan junub menetap di dalamnya.

      Orang yang datang ke masjid yang sudah penuh, boleh melakukan shalat Jumat atau shalat lainnya—baik yang wajib maupun sunnah—di luar masjid, di jalan yang terdekat dengan masjid, dan selama dia bisa mengikuti gerakan imam. Sebab, hal ini memang dibutuhkan; dengan syarat tidak di depan imam. Hanya saja tidak berlaku hukum-hukum masjid di tempat itu. Wallahu a’lam.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani’. (Fatawa al-Lajnah, 6/223)

      Mendahului Gerakan Imam

      Apa hukumnya seseorang mendahului gerakan imam? Sahkah shalatnya?

      Jawab:

      Haram hukumnya makmum mendahului imam, bahkan hal ini termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi pelakunya. Adalah sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

      أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

      “Tidakkah salah seorang dari kalian takut apabila mengangkat kepalanya mendahului imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah wujudnya menjadi wujud keledai?” (HR. al-Bukhari)

      Adapun tentang sah tidaknya shalatnya, ada perbedaan pendapat. Yang lebih kuat dalam hal ini ialah apabila seseorang mendahului imam dengan sengaja, shalatnya batal. Apabila mendahului imam secara tidak sengaja, ia kembali ke posisi sebelumnya lantas mengikuti imam.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/328—329)

      Imam Sujud Sahwi, Makmum Mengikuti?

      Imam melakukan kesalahan yang menyebabkannya melakukan sujud sahwi, sedangkan saya yakin shalat saya (sebagai makmum) sempurna. Kemudian imam melakukan sujud sahwi sebelum salam. Saya tidak ikut melakukan sujud sahwi kecuali setelah imam salam. Bagaimana hukum masalah ini?

      Jawab:

      Imam adalah teladan yang diikuti oleh para makmum. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan mengikuti imam,

      إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

      “Imam diadakan tidak lain untuk diikuti. Apabila dia bertakbir, bertakbirlah kalian. Apabila dia rukuk, rukuklah kalian.”

      Tindakan Anda yang sengaja tidak mengikuti imam dalam hal sujud sahwi, tidak diperbolehkan. Anda harus mengulangi shalat Anda tersebut.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al- Lajnah, 7/329)

      Qiraah Imam Tidak Bagus

      Saya shalat di rumah bersama keluarga saya. Sebab, imam di masjid melakukan lahn (kesalahan dalam qiraah) al-Qur’an hingga jelas-jelas mengubah maknanya. Hafalan saya lebih banyak dan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah qiraah. Selain itu, pada diri saya tidak ada kemaksiatan sebagaimana yang ada pada imam tersebut—dan Allah Subhanahu wata’ala sajalah yang menyucikan hamba-Nya yang Dia kehendaki. Dia dan jamaahnya bersikeras atas keimamannya karena mereka fanatik kepadanya dan tidak menyukai saya. Sebab, mereka berbeda kabilah dengan saya.

      Di samping itu juga karena pengingkaran saya terhadap kesalahan mereka. Saya sendiri sebenarnya seorang yang ditugaskan menjadi imam sebuah masjid jami’ di desa lain, hanya saja saya tidak bisa hadir setiap waktu shalat bersama jamaah saya. Bolehkah saya shalat menjadi makmum di belakang imam tersebut? Bolehkah saya mengajukan keberatan (kepada pemerintah) tentang mereka?

      Jawab:

      Menunaikan shalat lima waktu secara berjamaah hukumnya wajib kecuali apabila ada uzur yang menghalanginya, seperti sakit dan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya Anda menunaikannya secara berjamaah di masjid yang Anda ditugaskan menjadi imamnya. Hal ini lebih pantas karena dengan demikian berarti Anda menunaikan dua kewajiban:

      kewajiban sebagai imam yang menjadi tugas Anda dan kewajiban menunaikan shalat berjamaah. Apabila berat bagi Anda, biarkanlah tugas menjadi imam ini diemban oleh orang lain yang bisa menunaikannya sesuai dengan yang dituntut. Shalatlah di masjid yang dekat dengan rumah Anda sebagai makmum, selama imamnya tidak melakukan lahn yang mengubah makna (ayat). Jika lahn yang dilakukannya mengubah makna, hendaknya dia dinasihati. Jika tidak mau menerima dan tetap bersikeras menjadi imam bersamaan dengan adanya lahn yang mengubah makna, hendaknya dilaporkan kepada pejabat yang bertanggung jawab mengurusi keimaman masjid pada Kementerian Agama agar diperiksa.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al- Lajnah, 7/351—352)

      Anak-Anak Menjadi Imam

      Seseorang memasuki masjid dan mendapati sejumlah anak-anak. Yang terbesar di antara mereka berusia dua belas tahun. Sahkah keimaman anak yang berusia dua belas tahun tersebut?

      Jawab:

      Sah hukumnya seorang anak yang sudah berakal menjadi imam shalat berdasarkan sabda Nabi Subhanahu wata’ala,

      يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ – الْحَدِيثَ

      “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaannya terhadap Kitabullah ….”

      Demikian pula hadits dalam Shahih al-Bukhari dari Umar bin Salamah al- Jarmi radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ayahku kembali dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

      إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا

      ‘Apabila datang waktu shalat, hendaknya yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaan al-Qur’annya di antara kalian.’

      Mereka melihat-lihat dan tidak mendapatkan seseorang yang lebih banyak bacaan al-Qur’annya daripada diriku. Mereka pun menyuruhku maju padahal usiaku masih enam belas atau tujuh belas tahun.”

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al- Lajnah, 7/393—394)

      Apabila Imam Berhadats

      Imam berhadats pada rakaat yang kedua dalam shalat ashar. Dia pun keluar dari shalat dan menunjuk orang lain menggantikannya. Apakah orang tersebut menyempurnakan (meneruskan) shalat atau mengulanginya dari awal?

      Jawab:

      Jika imam berhadats di tengahtengah shalat, disyariatkan baginya untuk menunjuk pengganti yang meneruskan shalat yang tersisa. Dengan demikian, tetap sah shalatnya dan shalat para makmum. Hal ini berdasarkan kisah Umar z ketika beliau menjadi imam dan ditusuk, beliau menunjuk Abdurrahman bin Auf sebagai imam yang menggantikannya. Abdurrahman pun menyempurnakan shalat bersama jamaah.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al-Lajnah, 7/399)

      Memperlama Bacaan Shalat

      Saya shalat di masjid kampung. Ketika saya shalat dan menjadi imam, mereka mengatakan, “Ringankanlah shalatnya.” …Apakah saya harus memperingan shalat atau tidak? Padahal mereka masih muda, tidak ada yang lanjut usia ataupun orang tua yang lemah. Saya shalat hanya membaca kurang dari sepuluh ayat. Bagaimana solusinya? Apa hukum hal ini dalam Islam?

      Jawab:

      Ketika seseorang mengimami manusia, disunnahkan agar ia memerhatikan keadaan mereka dan mengambil yang paling lemah di antara mereka sebagai ukuran. Inilah patokan yang disebutkan dalam sunnah Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci. Shalat dengan membaca sepuluh ayat tidak tergolong memperpanjang. Biasanya, pada shalat subuh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat-surat mufashshal yang panjang; pada shalat maghrib membaca surat-surat mufashshal yang pendek, meski terkadang membaca yang panjang; pada shalat isya, zuhur, dan ashar, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca yang suratsurat mufashshal yang pertengahan. Terkadang beliau memperpanjang shalat zuhur. Surat-surat mufashshal dimulai dari surat Qaf hingga akhir surat an-Nas.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/412—413)

      Orang yang Paling Pantas di Belakang Imam

      Bolehkah imam memilihkan tempat di belakangnya bagi ulama agar ketika dia lupa ada yang mengingatkannya? Apakah hal ini dibolehkan oleh syariat?

      Jawab:

      Disyariatkan agar makmum yang berada di belakang imam adalah orang yang berilmu, memiliki keutamaan, serta orang yang baligh dan berilmu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari Abu Mas’ud al-Anshari  radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

      لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

      “Hendaknya yang di belakangku adalah orang yang baligh dan berilmu, kemudian yang di bawah mereka, kemudian yang di bawah mereka.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

      Makna hadits di atas adalah disyariatkan bagi orang yang baligh dan berilmu untuk bersegera menuju shalat sehingga mereka berada di belakang imam. Jadi, tidak bermakna bahwa

      disediakan tempat bagi mereka (di belakang imam) sampai mereka hadir.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 8/16—17)

      Posisi Anak-Anak Dalam Shaf

      Apakah anak-anak yang belum baligh bisa dianggap menjadi shaf yang sempurna?

      Jawab:

      Apabila seorang anak lelaki mencapai usia tujuh tahun, dia terhitung dalam shalat berjamaah dan shafnya sempurna.

      Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 8/21)

      Tags: fatwashalat berjamaah
      Previous Post

      Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki

      Next Post

      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat

      Related Posts

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Oleh Redaksi
      14/02/2021
      0

      Hukum orang yang mengaku sebagai nabi atau rasul adalah kafir. Ia telah dinyatakan keluar dari Islam atau, dengan kata lain,...

      Next Post
      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat

      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat

      Mahar Seperangkat Alat Shalat Bekas Pakai

      Mahar Seperangkat Alat Shalat Bekas Pakai

      Please login to join discussion

      Aktual

      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara
      Aktual

      Pertanyaan: Saya sering diminta untuk membaca Al-Qur’an pada pembukaan acara sekolah saya. Kadang-kadang saya memenuhinya. Namun, permintaan kali ini saya...

      Selengkapnya

      Tidak Shalat karena Mengira Haid

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Tidak Shalat karena Mengira Haid
      Aktual

      Pertanyaan: Dua hari sebelum hari haid terdapat bercak darah sedikit. Saya sempat ragu, tetapi karena tanggal biasa haid kurang dua...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Akidah Ahmadiyah
      Asy Syariah Edisi 041

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Selengkapnya
      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      14/02/2021
      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      13/02/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.