• Majalah Islam AsySyariah
Sabtu, Januari 23, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki

      Oleh Redaksi
      30/11/2020
      di Aktual, Seputar Hukum Islam, Tanya Jawab
      0
      Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki
      Pertanyaan:

      Apa hukum laki-laki shalat jamaah di masjid? Apa saja uzur yang membolehkan mereka untuk shalat di rumah? Apakah mati lampu termasuk uzur?

      Jawab:

      Sebatas ilmu agama yang kami ketahui, wallahu a’lam bish-shawab, pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah balig ketika tidak ada uzur.

      Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang shalat khauf (saat perang),

      وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٌ مِّنۡهُم مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabat atau pasukanmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, hendaknya sekelompok mereka shalat bersamamu sambil menyandang senjata….” (an-Nisa: 102)

      Dalam ayat ini ada perintah untuk shalat berjamaah padahal dalam kondisi dan situasi darurat (perang dan panik). Berarti, dalam kondisi dan situasi aman, perintah tersebut lebih besar. Sementara itu, dalam ilmu ushul fikih, hukum asal sebuah perintah adalah wajib.

      Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      أَثْقَلُ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُؤَذِّنَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزُمُ الْحَطَبِ إِلَى قَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الصَّلَاةِ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

      “Shalat yang paling berat bagi kaum munafik adalah shalat Isya dan shalat Subuh. Seandainya mereka tahu apa yang terdapat pada dua shalat tersebut, sungguh mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak. Sungguh, aku sudah berkeinginan (kuat) menyuruh agar diiqamati untuk shalat, kemudian aku meminta seseorang untuk mengimami shalat manusia, lalu aku pergi bersama beberapa orang membawa kayu bakar yang banyak, untuk mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat (berjamaah). Aku ingin membakar rumah-rumah mereka.” (HR. al-Bukhari no. 645 dan Muslim no. 651 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

      Coba perhatikan hadits di atas:

      • Orang yang tidak shalat berjamaah dikatakan sebagai munafik.
      • Keinginan kuat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberi hukuman atau efek jera bagi yang tidak berjamaah dengan dibakar rumahnya.
      Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah

      Masih banyak lagi dalil yang menguatkan wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki yang sudah balig yang tidak memiliki uzur.

      Sampai-sampai sahabat Abdullah bin Masud radhiallahu anhu berkata,

      وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ أَوْ مَرِيضٌ

      “Sungguh, aku menyaksikan (pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) tidak ada (di antara kami) yang absen atau tidak menghadirinya (shalat berjamaah) kecuali seseorang yang jelas kemunafikannya atau karena sakit.” (HR. Muslim no. 560)

      Uzur Tidak Hadir Shalat Berjamaah

      Adapun uzur yang menyebabkan seseorang boleh tidak shalat berjamaah di antaranya:

      1. Sakit, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
      2. Menahan buang air besar atau buang air kecil
      3. Makanan sudah terhidang, sedangkan kondisinya membutuhkan makan.

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَان

      “Tidak ada shalat saat makanan sudah terhidang dan saat sedang menahan buang air besar serta buang air kecil.” (HR. al-Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418)

      Baca juga: Makan Ala Islam
      1. Khawatir terjadi sesuatu yang memudaratkan jiwa, harta, dan kehormatan dirinya atau orang lain jika dia tinggalkan untuk menghadiri shalat berjamaah.

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

      “Tidak (jangan sampai timbul) mudarat dan memudaratkan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil no. 896)

      1. Turun hujan, badai angin, cuaca yang sangat dingin atau sangat panas.

      Suatu ketika turun hujan pada malam hari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meminta muazin untuk mengumandangkan

      أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

       “Shalatlah di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim no. 465)

      1. Sedang menjaga orang yang sakit dan tidak bisa ditinggalkan.
      2. Khawatir tertinggal rombongan safar.
      Baca juga: Adab-Adab Safar
      1. Sedang dalam penyelamatan atau pekerjaan berisiko, yang jika ditinggalkan akan berakibat fatal. Misalnya, memadamkan kebakaran, evakuasi korban bencana, dan lainnya.

      Demikian pula yang semisal dengan hal-hal tersebut.

      Adapun terkait dengan mati listrik, jika kehadirannya ke masjid dikhawatirkan mengakibatkan terjadi sesuatu yang buruk atau tidak diinginkan terhadap dirinya, anggota keluarganya, harta bendanya, dan kehormatannya, hal itu termasuk uzur. Namun, kalau semata-mata karena gelap, sementara shalat berjamaah tetap ada dan bisa ditegakkan, hal itu bukan alasan untuk tidak shalat berjamaah.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah

      Tags: fikihhukum islamshalatshalat berjamaah
      Previous Post

      Menyikapi Kemungkaran dalam Keluarga

      Next Post

      Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Shalat di Tempat Tidur

      Oleh Redaksi
      23/01/2021
      0

      Pertanyaan: Apa hukum shalat wajib (jika ada uzur) dan shalat rawatib atau nafilah di atas tempat tidur/kasur atau spring bed?...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Istigfar yang Paling Bagus

      Oleh Redaksi
      22/01/2021
      0

      Pertanyaan: Manakah yang lebih utama? Lafaz astaghfirullahal 'adzim, astaghfirullah, atau astagfirullah wa atubu ilaih? Jawaban: Istigfar dalam zikir setelah shalat...

      Next Post
      Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah

      Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah

      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat

      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat

      Aktual

      Hukum Shalat di Tempat Tidur

      Oleh Redaksi
      23/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apa hukum shalat wajib (jika ada uzur) dan shalat rawatib atau nafilah di atas tempat tidur/kasur atau spring bed?...

      Selengkapnya

      Istigfar yang Paling Bagus

      Oleh Redaksi
      22/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Manakah yang lebih utama? Lafaz astaghfirullahal 'adzim, astaghfirullah, atau astagfirullah wa atubu ilaih? Jawaban: Istigfar dalam zikir setelah shalat...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.