Fatwa Seputar Shalatnya Wanita (1)

009 - Al-Fateh-Mosque-in-Manama-Bahrain-(interior)

Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid

 

Pertanyaan:

Apakah wanita dibolehkan terus menerus shalat berjamaah di masjid dan apakah suaminya berhak untuk melarangnya?

 

Jawab[1]:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Wanita dibolehkan keluar rumah untuk mengerjakan shalat di masjid. Akan tetapi, shalatnya di rumahnya lebih utama karena lebih tertutup baginya dan lebih aman dari gangguan yang bisa menimpa dirinya atau menimpa orang lain karena dirinya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mengerjakan shalat di masjid-masjid Allah[2], namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”[3]

Apabila seorang wanita hendak keluar untuk shalat di masjid, tidak boleh dilarang, walaupun sebenarnya dia tetap tinggal dan shalat di rumahnya lebih utama daripada keluar untuk shalat di masjid. Namun, apabila keluar ke masjid, dia haruslah menjaga adab-adab syariat, di antaranya tidak memakai wewangian,menghindari pakaian perhiasan (pakaian yang cantik dan indah untuk berhias), tidak memakai perhiasan dan memamerkannya, tidak menampakkan sedikit pun dari anggota tubuhnya, dengan menutup wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki[4]. Dan dia harus menutup dirinya dari lelaki.

Apabila semua adab-adab ini dia laksanakan, ia boleh keluar untuk shalat di masjid. Selain itu, tempatnya di dalam masjid terpisah dari lelaki, sehingga dia tidak bergabung dalam shaf lelaki dan tidak ikhtilath. Dia shalat di bagian paling belakang dari masjid. Apabila ada wanita lain bersamanya, hendaknya dia bergabung dalam shaf mereka. Jika tidak ada, dia bershaf sendiri di belakang shaf lelaki.

Jika si wanita keluar rumah tidak memerhatikan adab-adab syariat ini, suaminya boleh melarangnya keluar rumah.”

(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih ibn Fauzan, 1/349)


Shalat Memakai Pakaian Ketat & Tipis

 

Pertanyaan:

Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan celana panjang ketat (pantalon) dan bagaimana pula dengan lelaki? Apa pula hukumnya bila wanita mengenakan pakaian tipis di saat shalat namun tidak sampai menggambarkan auratnya? Berilah kami fatwa, jazakumullah khairan.

 

Jawab:

Pakaian yang sempit atau ketat, yang membentuk anggota tubuh, menampakkan bagian-bagian tubuh wanita dan lekukan-lekukannya, tidak boleh dikenakan. Lelaki pun tidak boleh memakai pakaian seperti itu, tetapi keharamannya bagi wanita lebih sangat, karena godaan yang diakibatkannya lebih besar.

Adapun tentang shalat, bila seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup maka shalatnya sah, akan tetapi berdosa seseorang shalat dengan pakaian yang ketat, karena bisa jadi ada amalan shalat yang tidak dikerjakannya dengan semestinya disebabkan sempitnya pakaiannya. Ini satu sisi.

Ada sisi lain lagi sebagaimana yang telah kami sebutkan, yaitu pakaian yang ketat akan menggambarkan bentuk tubuh sehingga mengundang godaan, membuat pandangan mata tertuju/menoleh kepada si pemakai, terlebih lagi apabila dia seorang wanita. Maka dari itu, wanita wajib mengenakan pakaian yang longgar, luas lapang, yang dapat menutupi tubuhnya dan tidak membentuk tubuhnya sedikit pun, dan pandangan mata yang terfitnah tidak tertuju kepadanya[5]. Pakaiannya tidak boleh tipis atau transparan, tetapi harus pakaian yang dapat menutupi tubuhnya dengan sempurna, tidak terlihat sama sekali. Tidak boleh pula pakaian keluarnya itu pendek menampakkan betisnya, atau lengan bawahnya ataupun telapak tangannya. Tidak boleh pula dia membuka wajahnya, tapi harus menutupi seluruh tubuhnya.

Sekali lagi, pakaiannya tidak boleh tipis hingga tampak tubuh di baliknya atau warna kulitnya karena pakaian yang demikian tidak teranggap menutupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan dalam hadits yang sahih,

صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِي لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كاَسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat, yaitu para lelaki yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi yang dengan itu mereka memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian (kasiyat) tetapi telanjang, mereka miring dan memiringkan orang lain. Mereka tidak akan mendapati wanginya surga.” (HR. Muslim.)

Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Makna kasiyat dalam hadits adalah para wanita itu mengenakan pakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang. Sebab, pakaian mereka tidak menutupi aurat, hanya sekadar pakaian bermodel saja tidak menutupi tubuh yang ada di baliknya, entah karena tipis atau pendek, tidak lebar sehingga tidak cukup untuk menutupi tubuh. Para muslimah wajib memerhatikan hal ini. (1/349—350)


Wanita Shalat Jumat di Rumah

 

Pertanyaan:

Aku biasa shalat jumat sebagaimana lelaki, dengan bilangan 2 rakaat wajib dan 2 rakaat sunnah setelahnya. Akan tetapi, aku pernah membaca bahwa wanita tidak wajib shalat jumat. Apakah yang aku lakukan salah?

 

Jawab:

Apa yang Anda lakukan salah, karena tidak sah seorang wanita jumatan terkecuali apabila dia mengerjakannya di masjid berjamaah dengan para lelaki. Apabila si wanita hadir di masjid dan shalat bersama lelaki, shalatnya sah. (1/354)


[1] Semua pertanyaan dan jawaban diambil dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dari kitab kumpulan fatwa beliau.

[2] HR. al-Bukhari dan Muslim.

[3] Tambahan ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

[4] Karena asy-Syaikh Shalih Fauzan termasuk ulama yang berpendapat wajibnya wanita menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali saat keluar rumah atau di hadapan ajnabi.

[5] Pandangan mata menoleh kepadanya karena pakaian yang dikenakannya membentuk lekuk-lekuk tubuhnya disebabkan ketatnya, pandangan syahwat pun tertuju kepadanya.