Haid dan Shalat

Syariat menetapkan bahwa wanita yang sedang haid haram mengerjakan shalat. Kalaupun si wanita tetap mengerjakannya, shalatnya tidak sah.

Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radhiallahu anha,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

“Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah shalat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah.” (HR. al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)

Baca juga: Mandi Janabah (bagian 1)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, menjelaskan mengapa wanita dikatakan sebagai makhluk kurang agamanya,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تَصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟

“Bukankah jika seorang wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak pula berpuasa?” (HR. al-Bukhari no. 304)

Shalat yang ditinggalkan selama masa haid tersebut tidak wajib diqadha. Tidak ada yang menyelisihi pendapat ini selain kaum Khawarij. Namun, penyelisihan mereka tidak teranggap.

Baca juga: Khawarij, Kelompok Sesat Pertama dalam Islam

Ketika Mu’adzah, seorang wanita tabiin, bertanya kepada Aisyah radhiallahu anha,

ماَ بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقَالَت: أَحَرُوْرِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بِحَرُوْرِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Mengapa wanita yang haid mengqadha puasanya, tetapi tidak mengqadha shalat?”

“Apakah engkau wanita Haruriyah?”[1] tanya Aisyah—karena heran.

Aku menjawab, “Aku bukan wanita Haruriyah. Aku hanya bertanya.”[2]

Aisyah kembali berkata, “Dulu kami ditimpa haid, maka kami hanya diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 761)

Suci dari Haid Sebelum Waktu Shalat Habis

Mayoritas ulama berpendapat, seorang wanita yang semula haid kemudian suci sebelum waktu sebuah shalat fardu itu habis, maka dia wajib mengerjakan shalat fardu tersebut.

Misalnya, ia telah suci dua puluh menit sebelum habis waktu shalat Zuhur, berarti ia wajib mengerjakan shalat Zuhur karena ia sempat mendapatinya dalam keadaan haidnya telah berhenti/selesai.

Baca juga: Waktu-Waktu Shalat

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang persyaratan mandi dan wudhu (sebagai syarat sah shalat) sebelum keluarnya waktu shalat tersebut. Pendapat mereka ini terbagi dua:

  1. Shalat tersebut baru wajib ditunaikan dengan syarat bahwa si wanita telah selesai mandi suci—mandi haid.

Apabila si wanita mendapati dirinya suci dari haid pada akhir waktu shalat—dengan kadar waktu yang tidak memungkinkan baginya untuk menyelesaikan mandi dan wudhu[3], dan wanita tersebut juga tidak mengulur-ulur waktu dan bermalas-malas, dia tidak diwajibkan mengerjakan atau mengqadha shalat tersebut, yang telah keluar waktunya.

Demikian pendapat Imam Malik (al-Kafi, 1/162), al-Auza’i, dan mazhab Zhahiriyah.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

“Apabila seorang wanita telah suci pada akhir waktu shalat, dengan waktu yang tidak memungkinkan baginya untuk mandi dan wudhu, hingga waktu shalat tersebut habis; ia tidak diwajibkan menunaikan shalat tersebut dan tidak diwajibkan pula untuk mengqadhanya. Demikian pendapat al-Auza’i dan teman-teman kami (mazhab Zhahiri).

Imam asy-Syafi’i dan Ahmad berkata, ‘Si wanita wajib mengerjakan shalat tersebut.’

Abu Muhammad (kuniah Ibnu Hazm) berkata,

“Bukti benarnya pendapat kami adalah: Allah azza wa jalla tidak membolehkan seseorang mengerjakan shalat, kecuali dengan taharah (bersuci). Di sisi lain, Allah azza wa jalla sendiri telah menetapkan batasan waktu untuk tiap shalat.

Dengan demikian, jika tidak memungkinkan bagi seorang wanita untuk bersuci setelah suci dari haidnya pada waktu shalat yang tersisa, kami berpendapat bahwa si wanita tidak dibebani untuk mengerjakan shalat yang telah keluar waktunya tersebut. Sebab, saat ia mendapati sisa waktunya, ia belum bersuci sehingga ia belum boleh menunaikan shalat.” (al-Muhalla, 1/395)

  1. Shalat yang masih didapati waktunya tersebut telah wajib ditunaikan oleh si wanita sejak pertama kali ia melihat dirinya telah suci[4]. Tidak ada perbedaan, apakah ia bersegera mandi atau menundanya hingga keluar waktu shalat tersebut.

Demikian pendapat mazhab Hanbali (al-Mughni), sebuah pendapat dalam mazhab Syafi’i (al-Majmu’, 3/69), pendapat ats-Tsauri, dan Qatadah. (Al-Ausath, 2/248)”

Argumen mereka adalah:

  • Ketika telah suci, si wanita berarti sudah termasuk orang-orang yang wajib menunaikan shalat fardu. Hanya saja, yang tersisa sekarang adalah masalah mandinya. Setelah mandi suci, barulah ia menunaikan shalat fardu yang tadi sempat didapatinya, sama saja apakah masih tersisa waktu shalat tersebut atau telah habis/keluar waktunya. (al-Ausath, 2/248)
  • Mengamalkan zahir hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَة

“Siapa yang mendapati satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, sungguh ia telah mendapati (shalat) Subuh tersebut[5]. Siapa yang mendapati satu rakaat shalat Asar sebelum matahari tenggelam, sungguh ia telah mendapati shalat Asar tersebut[6].” (HR. al-Bukhari no. 579 dan Muslim no. 1373)

Baca juga: Masbuk, Ragu Mendapat Rukuk Imam Ataukah Tidak

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, 

“Jika seseorang yang semula tidak wajib menunaikan shalat, mendapati satu rakaat dari waktu shalat tersebut, dia wajib menunaikan shalat tersebut. Hal ini berlaku pada anak kecil yang kemudian balig, orang gila dan orang pingsan yang sadar dari gila atau pingsannya, wanita haid dan nifas yang telah suci, dan orang kafir yang masuk Islam.

Siapa di antara mereka ini yang mendapati satu rakaat sebelum keluar/habis waktu shalat, ia wajib mengerjakan shalat tersebut. Namun, apabila salah satu dari mereka mendapati kurang dari satu rakaat, seperti hanya mendapati satu takbir, dalam hal ini ada dua pendapat dari Imam asy-Syafi’i rahimahullah.[7]

Pendapat pertama, dia tidak wajib mengerjakan shalat tersebut, berdasarkan apa yang dipahami dari hadits di atas. Namun, yang paling sahih dari dua pendapat yang ada, menurut teman-teman kami (pengikut mazhab Syafi’i), adalah dia tetap wajib menunaikan shalat tersebut karena ia telah mendapati satu bagian dari shalat. Maka dari itu, sama saja apakah dia hanya mendapati sedikit bagian atau banyak.

Dipersyaratkan pula dalam shalat itu agar dipandang dengan kesempurnaannya (dilihat secara utuh), menurut kesepakatan. Dengan demikian, sepantasnya tidak dibedakan antara satu takbir dan satu rakaat.” (al-Minhaj, 5/108)

Baca juga: Shalat, Antara Diterima dan Tidak

Dari perbedaan pendapat di atas, wallahu a’lam, kami lebih tenang untuk memilih pendapat kedua karena dalilnya lebih kuat dan lebih berhati-hati. Pendapat ini jugalah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau menyatakan, tidak wajib bagi seorang wanita yang telah suci dari haid untuk mengerjakan satu shalat fardu, kecuali ia bisa mendapati satu rakaat yang sempurna dari sisa waktu yang ada. Jika demikian, dia wajib mengerjakan shalat fardu tersebut.

Misalnya, seorang wanita telah suci dari haid sebelum matahari terbit[8], tetapi waktu yang tersisa hanya cukup untuk mengerjakan satu rakaat. Ketika itu ia wajib, setelah mandi, mengerjakan shalat Subuh karena ia sempat mendapati satu bagian dari waktunya yang memungkinkan untuk mengerjakan satu rakaat.

Baca juga: Wanita Suci dari Haid Setelah Waktu Shalat

Namun, jika ia mendapati bahwa sisa waktu shalat kurang dari satu rakaat (tidak memungkinkan untuk mengerjakan satu rakaat yang sempurna), misalnya ia suci sesaat sebelum terbitnya matahari, ia tidak wajib mengerjakan shalat Subuh tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, sungguh ia telah mendapati shalat tersebut—telah dianggap mendapatkan satu rakaat sempurna.” (Muttafaqun alaihi)

Dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang mendapati kurang dari satu rakaat, kemudian waktu shalat habis, berarti ia tidak dianggap telah mendapatkan shalat. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Ibnu Utsaimin, 11/309)

Baca juga: Mengalami Haid, Tapi Belum Sempat Shalat

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan rahimahullah, ketika menjelaskan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Beliau berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat belumlah teranggap, kecuali apabila ia telah mendapatkan satu rakaatnya sebelum waktunya habis. Siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat, berarti ia tidak mendapati shalat pada waktunya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dan pendapat mazhab Syafi’i dan Malik, sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ (3/67) dan Mawahibul Jalil (1/407).”

Sekelompok ulama berpendapat, apabila seseorang sempat mendapati takbiratul ihram, berarti ia telah dianggap mendapatkan shalat tersebut. Dengan demikian, menurut pendapat ini, jika seseorang telah bertakbiratul ihram sebelum habis waktu shalat, ia telah mendapatkan shalat tersebut pada waktunya karena ia masuk ke dalam shalat saat masih dalam batasan waktunya. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali dan Hanafi, sebagaimana disebutkan dalam al-Inshaf (1/439) dan Hasyiyah Ibnu Abidin (2/63).

Akan tetapi, yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa seseorang tidak mendapatkan shalat pada waktunya, kecuali apabila ia sempat mendapatkan satu rakaat sempurna. Sebab, pendapat inilah yang dimaksudkan oleh hadits-hadits.” (Tas-hilul Ilmam fi Fiqh lil Ahadits min Bulughil Maram, 2/31)

Apakah Harus Menjamak dengan Shalat Sebelumnya?

Jika wanita yang haid telah suci pada waktu shalat Asar atau Isya—misalnya, apakah ia wajib mengerjakan shalat yang sebelum keduanya, yaitu Zuhur dan Magrib?

Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.

  1. Si wanita wajib mengerjakan shalat yang masih sempat didapatkan waktunya dan shalat fardu yang sebelumnya, yaitu Zuhur yang dijamak dengan Asar, atau Magrib yang dijamak dengan Isya.

Demikian pendapat yang dipegang oleh mazhab Maliki (al-Kafi, 1/162), mazhab Syafi’i (al-Majmu’ 3/69), dan mazhab Hanbali (al-Mughni, “Kitabush Shalah”, Pasal: Man Shalla Qablal Waqt).

Ini juga merupakan pendapat Thawus, an-Nakha’i, Mujahid, az-Zuhri, Rabi’ah, al-Laits, Abu Tsaur, Ishaq, al-Hakim, dan al-Auza’i. (al-Mughni, “Kitabush Shalah”, Pasal: Man Shalla Qablal Waqtal-Ausath 2/244)

Namun, kalau ia suci pada waktu Subuh, Zuhur, atau Magrib, ia tidak dikenai kewajiban untuk menjamaknya dengan shalat fardu yang sebelumnya. Sebab, tidak ada jamak dalam pelaksanaan shalat Subuh dan tidak ada pula jamak untuk shalat Zuhur dengan shalat yang sebelumnya, demikian pula halnya dengan shalat Magrib dengan shalat yang sebelumnya.

Baca juga: Menunda Mandi Setelah Suci dari Haid

Di antara dalil mereka adalah:

  • Sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dan Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Subuh) dengan kadar satu rakaat (dia bisa mengerjakan shalat sebelumnya—pent.), maka wanita tersebut harus menunaikan shalat Magrib dan Isya. Jika sucinya sebelum matahari tenggelam, ia mengerjakan shalat Asar dan Zuhur bersama-sama (dijamak).[9]
  • Waktu shalat yang kedua (yaitu Asar, jika disandingkan dengan Zuhur, atau Isya apabila disandingkan dengan Magrib) merupakan waktu shalat yang pertama tatkala ada uzur, seperti ketika dijamak dalam keadaan safar, hujan, atau ketika di Muzdalifah.

Sebagai contoh, ia menjamak shalat saat safar dengan jamak takhir, maka ia mengerjakan shalat Zuhur pada waktu Asar, atau shalat Magrib pada waktu Isya.

  1. Si wanita tidak wajib mengerjakan shalat yang sebelumnya.

Apabila ia suci di waktu Asar, berarti ia hanya mengerjakan shalat Asar dan tidak ada kewajiban mengerjakan shalat Zuhur. Sama halnya jika ia suci di waktu Isya, ia hanya mengerjakan Isya.

Demikian pendapat dalam mazhab Hanafi (al-Mabsuth, 3/15), mazhab Zhahiri (al-Muhalla), pendapat al-Hasan, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Sufyan ats-Tsauri (al-Ausath, 2/245, al-Mughni, “Kitabush Shalah”, Pasal: Man Shalla Qablal Waqt). Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir (al-Ausath, 2/245).

Argumen mereka adalah sebagai berikut.

  • Waktu shalat yang pertama telah habis tatkala ia masih beruzur (belum suci dari haidnya).

Oleh sebab itu, ia tidak wajib menunaikannya. Hal sebagaimana apabila ia tidak mendapati waktu shalat yang kedua (Asar atau Isya), ia juga tidak berkewajiban mengerjakannya. (al-Mughni“Kitabush Shalah”, Pasal: Man Shalla Qablal Waqt)

  • Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

merupakan dalil bahwa yang didapatinya adalah shalat Asar saja, bukan shalat Zuhur. (al-Ausath, 2/245)

Dari dua pendapat di atas, yang lebih kuat dari sisi dalil adalah pendapat yang kedua.

Baca juga: Mandi Janabah Bagi Wanita Haid

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, siapa yang mendapati satu rakaat shalat Asar, dia tidak wajib mengerjakan shalat Zuhur.

Jika ada seorang wanita yang telah suci dari haid sebelum tenggelamnya matahari, dengan kadar waktu yang ia bisa mendapati satu rakaat shalat Asar dengan sempurna atau bahkan lebih, ia wajib mengerjakan shalat Asar tersebut.

Bahkan, menurut pendapat yang rajih (kuat), ia juga tidak wajib mengerjakan shalat Zuhur. Sebab, shalat tersebut telah lewat dan telah habis waktunya pada saat si wanita belum termasuk orang yang wajib shalat (karena masih haid/belum suci).

Seandainya shalat Zuhur tersebut wajib diqadha, niscaya hal itu akan diterangkan dalam Kitabullah atau Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

hanya menyebutkan shalat Asar dan tidak mengingatkan kewajiban shalat yang sebelumnya, yaitu Zuhur. Kalaupun itu merupakan pendapat para ulama, pendapat mereka bisa saja salah dan bisa benar.

Dengan demikian, pendapat yang rajih adalah: jika si wanita telah suci sebelum matahari tenggelam, ia hanya diwajibkan mengerjakan shalat Asar (dengan kadar bisa mendapati satu rakaat yang sempurna). Demikian pula apabila ia suci sebelum berakhirnya waktu Isya, ia hanya diwajibkan menunaikan shalat Isya.

Baca juga: Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Adapun alasan mereka yang berpendapat adanya jamak dengan shalat yang sebelumnya karena dua shalat yang dijamak itu berserikat dalam waktu (Zuhur dengan Asar; Magrib dengan Isya), maka dijawab:

Sungguh, ucapan mereka itu bertentangan dengan pendapat mereka sendiri bahwa jika seorang wanita ditimpa haid setelah masuk waktu Zuhur—misalnya, padahal ia belum sempat mengerjakan shalat Zuhur; maka saat suci nanti si wanita hanya wajib mengqadha shalat Zuhur, adapun shalat setelahnya (Asar) tidak wajib ditunaikan.

Lantas, apa bedanya hal ini?!

Bukankah mereka mengatakan bahwa shalat Zuhur dan Asar berserikat dalam waktu saat ada uzur? (Fathur Dzil Jalali wal Ikram2/71—72)

Baca juga: Keluar Flek di Luar Waktu Haid

Dalil lain yang menunjukkan tidak wajibnya menunaikan shalat yang sebelumnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَةَ

“Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapati shalat tersebut.” (Muttafaqun alaihi)

Huruf alif lam pada kata ash-shalah adalah lil ‘ahd (menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui/tertentu). Maksudnya, seseorang telah dianggap mendapatkan satu rakaat dari shalat tertentu—yang hendak ia kerjakan, bukan shalat yang sebelumnya karena ia sama sekali tidak mendapatkan waktunya.

Sementara itu, riwayat dari sahabat, kalaupun memang sahih, lebih baik dipahami dalam makna kehati-hatian saja, karena khawatir jika penghalang untuk mengerjakan shalat (yakni haid) telah hilang sebelum habis waktu shalat yang pertama. Terlebih lagi dalam keadaan haid, terkadang si wanita tidak menyadari bahwa ia telah suci dari haidnya setelah lewat beberapa waktu. (asy-Syarhul Mumti’, 2/135—136)

Tertimpa Haid ketika Telah Masuk Waktu Shalat

Seorang wanita yang suci mendapati waktu shalat fardu telah tiba. Namun, belum sempat ia mengerjakan shalat, ia ditimpa haid. Apakah ada kewajiban baginya untuk mengerjakan shalat tersebut saat telah suci, ataukah ada uzur untuknya?

Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat.

  1. Dia wajib mengqadha shalat tersebut tanpa membedakan apakah ia hanya sempat mendapatkan sesaat dari waktu shalat tersebut—kemudian haid menimpanya, baik ia hanya bisa bertakbiratul ihram maupun lebih dari itu.

Ini adalah pendapat dalam mazhab Hanbali (al-Mughni), asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Qatadah, dan Ishaq (al-Muhalla 1/394).

Dalilnya, si wanita telah mendapati sebagian waktu shalat sehingga ia wajib menunaikannya nanti saat telah hilang uzurnya (haid). Hal ini sebagaimana kalau ia telah suci dan sempat mendapati sisa waktu shalat walaupun sesaat, maka shalat tersebut wajib ditunaikannya. (al-Mughni)

  1. Jika ia mendapati waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut, ia wajib menqadhanya saat telah suci nanti. Namun, kalau waktunya tidak memungkinkan untuk menyempurnakan shalat, tidak ada kewajiban qadha baginya.

Demikian pendapat yang dipegang oleh mazhab Syafi’i. (al-Majmu’, 3/71)

  1. Dia tidak meng-qadha shalat tersebut.

Ini adalah pendapat mazhab Zhahiri (al-Muhalla, 1/394) dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa, 23/335). Ini juga merupakan pendapat Hammad bin Abi Sulaiman, Ibnu Sirin, dan al-Auza’i (al-Ausath 1/247, al-Muhalla).

Baca juga: Perselisihan dan Adabnya

Dalil mereka ialah:

Allah azza wa jalla menjadikan shalat itu memiliki waktu tertentu. Ada waktu permulaannya dan ada waktu berakhirnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri pernah mengerjakan shalat di awal waktu dan pernah pula di akhir waktu. Orang yang menunaikan shalat di akhir waktu tidaklah dianggap bermaksiat karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mungkin melakukan maksiat.

Apabila demikian, ketika si wanita belum menunaikan shalat di awal waktunya, ia tidaklah disalahkan/dianggap berbuat maksiat. Hal itu boleh dilakukannya. Ketika ternyata sebelum shalat itu tertunaikan, haid telah menimpanya; maka kewajiban shalat tersebut gugur darinya. (al-Muhalla, 1/394—395; Majmu’ Fatawa, 23/335)

Kalau ada yang membandingkannya dengan orang yang lupa atau tertidur lalu melewatkan shalat hingga keluar waktunya[10], hal ini berbeda, menurut Ibnu Taimiyah.

Orang yang lupa atau ketiduran, jika ia memang tidak sengaja, ia tetap wajib mengerjakan shalat tersebut saat ingat atau saat terbangun meskipun waktu shalat telah habis. Penunaian yang dilakukannya bukanlah qadha, melainkan memang itulah waktu shalat baginya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

“Siapa yang tertidur dari menunaikan shalat atau ia terlupakan, maka hendaklah ia shalat saat ingat, karena itulah waktu shalat baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)[11]

Baca juga: Fatwa Seputar Shalat Wanita dan Takziyah 

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang menetapkan tidak adanya qadha bagi si wanita, itu kuat sekali. Sebab, ia tidak bermaksud meremehkan shalat dengan sengaja mengulur-ulur pelaksanaannya, yang kemudian membuatnya harus mengqadha shalat yang sempat didapatinya tersebut.

Jika si wanita tidak meremehkan shalat dan ia pun diizinkan untuk menunda shalat selama masih dalam batasan waktunya, lantas bagaimana kita mengharuskannya untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib baginya? Akan tetapi, apabila shalat tersebut tetap diqadha, itu lebih hati-hati. (Fathu Dzil Jalali wal Ikramhlm. 71)

Beliau rahimahullah juga mengatakan, tidak didapatkan satu pun penukilan mengenai diharuskannya seorang wanita untuk mengqadha shalatnya apabila ia tertimpa haid di tengah waktu shalat, padahal ia belum sempat menunaikan shalat tersebut. Hukum asalnya adalah bara’ah dzimmah (gugurnya tanggungan). Ini merupakan alasan yang sangat kuat.

Namun, kalau si wanita tetap mengqadhanya dalam rangka berhati-hati, hal itu lebih baik. Akan tetapi, jika ia tidak mengqadhanya, ia tidak berdosa karena perbuatannya menunda shalat (tidak mengerjakannya di awal waktu), dalam keadaan waktu shalat masih ada.[12] (asy-Syarhul Mumti’, 2/131)

Baca juga: Syaikh Ibnu Utsaimin, Pelita di Tengah Umat

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan rahimahullah berkata,

“Ada satu masalah yang berkaitan dengan hadits ini[13], yaitu apabila seseorang mendapati waktu shalat, misalnya shalat Asar atau Zuhur, kemudian dia terhalang oleh suatu perkara yang membuatnya tidak bisa mengerjakan shalat tersebut, seperti kematian atau haid, dan belum sempat mengerjakan shalat; apakah si wanita harus mengqadha shalat yang sempat didapatinya di awal waktu, sebelum ia ditimpa haid?

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama:

Pertama: ia tidak mengqadha karena diperkenankan baginya—khusus wanita—untuk menunda pelaksanaan shalat dari awal waktunya.

Kedua: ia mengqadhanya, karena ia sempat mendapati shalat tersebut di awal waktunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dalam Majmu’ Fatawa (23/334—335), menukilkan pendapat pertama dari Abu Hanifah dan Malik. Adapun pendapat kedua beliau nukilkan dari Ahmad dan asy-Syafi’i.

Baca juga: Keluar Flek di Luar Waktu Haid

Akan tetapi, pendapat pertama lebih rajih (kuat), dengan alasan bahwa si wanita memang diperbolehkan untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat. Karena waktunya lapang/masih ada, lalu terjadi suatu perkara yang menghalanginya untuk menunaikan shalat, yaitu haid yang bukan kemauannya sendiri, dia tidak wajib mengqadha shalat.

Demikian pula halnya dengan orang yang meninggal, sementara telah masuk waktu shalat, dalam keadaan ia belum sempat shalat. Orang ini tidaklah berdosa karena ia mengakhirkan shalat pada waktu yang memang diperkenankan.” (Tas-hilul Ilmam fi Fiqh lil Ahadits min Bulughil Maram, 2/31—32)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Catatan Kaki

[1] Harura adalah sebuah negeri yang berjarak dua mil dari Kufah. Haruri/Haruriyah merupakan sebutan bagi orang-orang yang meyakini mazhab Khawarij. Sebab, kelompok pertama dari mereka ini memberontak kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu di negeri Harura.

Keyakinan mereka yang disepakati adalah mengambil hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan menolak secara mutlak suatu tambahan yang disebutkan dalam hadits. Oleh sebab itulah, Aisyah radhiallahu anha bertanya kepada Mu’adzah dengan pertanyaan pengingkaran. (Fathul Bari, 1/546)

[2] Karena menginginkan ilmu, bukan ingin menentang. (Fathul Bari, 1/546)

[3] Ia mendapati dirinya telah suci dari haid dalam keadaan masih tersisa waktu shalat. Namun, ketika selesai mandi suci, ternyata waktu shalat telah habis.

[4] Tentu shalat tersebut baru ditunaikan setelah mandi suci. Kalau waktu shalat tersebut telah habis ketika ia selesai mandi, ia tetap wajib menunaikannya.

[5] Maksudnya bukanlah dia mengerjakan shalat Subuh atau Asar satu rakaat. Namun, maknanya, walaupun ia hanya sempat mendapati waktu shalat sekadar menyelesaikan satu rakaat yang sempurna, ia sudah terhitung mendapatkan shalat secara sempurna meskipun rakaat-rakaat yang berikutnya ia selesaikan dalam keadaan waktu shalat telah habis.

[6] Hadits ini tidak boleh dipahami bahwa seseorang boleh menunda shalat Asar atau Subuh hingga tidak tersisa lagi waktunya kecuali satu rakaat.

Pemahaman yang benar terhadap hadits di atas seseorang yang terhalang oleh suatu perkara (seperti sangat lelah, sakit dan ingin menunggu sampai hilang sakitnya, atau uzur yang lain) yang membuatnya tidak mampu untuk segera mengerjakan shalat—bukan karena malas, meremehkan dan sengaja mengulur-ulur waktu shalat sebagaimana perbuatan orang-orang munafik. Ketika tiba saatnya ia shalat, ia hanya mendapati satu rakaat dari shalat tersebut kemudian habis waktunya. Kita katakan kepada orang yang seperti ini, “Engkau telah mendapatkan shalat tersebut, sebagai keutamaan dari Allah azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, Ibnu Utsaimin, hlm. 71—72)

[7] Perbedaan pendapat ini akan dibahas setelahnya.

[8] Sebagai tanda bahwa waktu Subuh telah habis.

[9] Riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ini dinukilkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no. 7206) dan selainnya.

Namun, sanad riwayat ini dinilai lemah oleh Ibnu at-Turkumani dalam al-Jauhar an-Naqi. Sebabnya ialah kelemahan seorang perawi yang bernama Yazid bin Abi Ziyad, sebagaimana disebutkan dalam at-Taqrib. Di samping itu, Yazid adalah seorang yang mudhtharib (sering keliru/ragu) ketika membawakan riwayat ini; terkadang ia meriwayatkan dari Miqsam, dan terkadang dari Thawus.

Yazid diikuti (dikuatkan) oleh Laits bin Abi Sulaim dari Thawus, dan Atha’ dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, dalam riwayat al-Baihaqi, dalam as-Sunan al-Kubra (1/378). Akan tetapi, Laits adalah seorang perawi yang mukhtalith (hafalannya tercampur). Ibnu at-Turkumani juga melemahkan sanadnya.

Riwayat yang kedua dari Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 7204) dan selainnya. Riwayat ini dibawakan dari maula (bekas budak) Abdurrahman bin Auf, dari Abdurrahman; sama dengan riwayat milik Ibnu Abbas.

Ibnu at-Turkumani mengatakan bahwa maula Abdurrahman ini majhul (tidak dikenal). Abdurrazzaq juga meriwayatkannya dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Seseorang telah menyampaikan dari Abdurrahman bin Auf ….”

Dalam sanadnya kita lihat ada jahalah (hanya dikatakan oleh “seseorang”, tanpa dijelaskan siapa orang tersebut) sehingga sanadnya juga lemah. Wallahu a’lam. (Lihat catatan kaki asy-Syarhul Mumti’, hlm. 133—134)

[10] Orang tersebut tetap wajib mengerjakan shalat yang terlewatkan, saat ia sudah bangun atau ingat, meskipun waktu shalat telah habis.

[11] Dengan demikian, jelaslah perbedaan antara wanita yang tertimpa haid ketika waktu shalat telah tiba dalam keadaan belum sempat mengerjakan shalat tersebut, dan orang yang ketiduran atau lupa mengerjakan shalat.

[12] Beliau memilih pendapat yang mengqadha, dalam rangka berhati-hati, wallahu a’lam. Di sisi lain, beliau menguatkan pendapat yang tidak mengqadha.

[13] Yaitu hadits,

مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَة