Hukum Memanfaatkan Barang Gadaian

Pertanyaan:

Ada orang menggadaikan mobil. Si pegadai bilang, silakan pakai saja. Apa hukumnya jika si pegadai mengizinkan barang gadaian tersebut dipakai oleh si penerima gadai? Jika batas waktu pengembalian uangnya belum tahu pastinya kapan, apa hukumnya?

Jawaban:

Sebaiknya si penerima gadai tidak memakai barang gadaian tersebut. Ada kaedah fikih seputar pinjaman, yaitu

setiap peminjaman yang menghasilkan manfaat bagi pihak pemberi pinjaman, itu adalah riba.

Oleh karena itu, setiap manfaat yang didapatkan oleh pemberi pinjaman dari pihak yang meminjam, jika masuk dalam syarat pinjaman atau ada kesepakatan antara kedua belah pihak, hukumnya haram.

Demikian pula hukumnya jika pihak pemberi pinjaman menerimanya tanpa ada persyaratan—dalam bentuk dia menerima hadiah dari orang yang meminjam, padahal bukan kebiasaan si peminjam memberikan hadiah kepadanya—selain karena adanya jasa pinjaman tersebut. Si pemberi pinjaman tidak boleh menerimanya. Akan tetapi, apabila pemberian hadiah sudah menjadi kebiasaan orang tersebut tanpa ada akad pinjaman, tidak mengapa dia menerima hadiah itu.

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (18/2, melalui Maktabah Syamilah).

Baca juga: Adab Utang Piutang

Memang dalam beberapa kondisi, pemberi pinjaman boleh memanfaatkan barang gadaian yang ada padanya sebagai bentuk imbalan perawatannya. Dalilnya adalah hadits

الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Punggung (hewan tunggangan) boleh ditunggangi, jika dalam gadaian (jaminan); susu di ambing hewan boleh diminum (diperah) sebagai biaya perawatan, jika dalam gadaian (jaminan); dan yang menunggangi dan yang meminum susunya wajib menafkahinya (memberi makan).” (HR. al-Bukhari no. 2512 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata tentang hadits tersebut,

“Di antara hikmahnya, syariat menjadikan hewan tunggangan boleh ditunggangi dengan sebab biaya nafkah (pemeliharaannya), hewan yang diperah boleh diperah susunya dengan sebab biaya perawatannya. Adapun selain itu, pemberi pinjaman tidak berhak memanfaatkannya sama sekali. Rumah tidak boleh ditempati. Kendaraan tidak boleh dikendarai. Kitabnya tidak boleh dibaca. Penanya tidak dipakai untuk menulis. Barang gadaian tersebut dibiarkan bagi pemiliknya. Sebab, hukum asal harta milik orang lain adalah haram, tidak boleh digunakan dan tidak memerlukan biaya nafkah. Yang dikecualikan hanya hal di atas saja karena tertuntut oleh kebutuhan.” (asy-Syarhul Mumti’ 9/172)

Baca juga: Seputar Hukum Gadai

Dari keterangan di atas, tampak bahwa meskipun pemilik barang gadaian sudah mempersilakan, sebaiknya pemberi pinjaman tidak memanfaatkan barang itu kecuali dalam bentuk sewa atau rental. Sebab, izin tersebut berlatar belakang pinjaman yang dia peroleh.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)