Hukum Menggerak-gerakkan Jari Saat Tasyahud

Pertanyaan:

Apa hukum menggerakkan telunjuk ketika tasyahud?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. Berikut ini penjelasan ringkasnya.

1. Sebagian ulama berpendapat menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahud.

Mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Wail bin Hujr radhiallahu anhu tentang sifat tasyahud Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam potongan haditsnya disebutkan,

فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

“Aku melihat beliau menggerak-gerakkan jari telunjuknya sembari berdoa dengannya.” (HR. al-Baihaqi 2/132)

Syaikh al-Albani rahimahullah memilih pendapat ini. Beliau menilai hadits ini sahih dalam kitab Shifat Shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

2. Kebanyakan ulama berpendapat tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahud.

Sebab, sekian riwayat hadits tentang tata cara shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan demikian. Justru dalam hadits riwayat Abu Dawud (no. 989) dan an-Nasai (3/37) dengan sanad yang hasan secara zahir, dari sahabat Abdullah bin az-Zubair radhiallahu anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ إِذَا دَعَا، وَلَا يُحَرِّكُهَا

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya saat berdoa (tasyahud) dan tidak menggerak-gerakkannya.”

Mereka berpendapat bahwa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuk adalah cacat kesahihannya. Dalam ilmu hadits disebut dengan syadz (ganjil, yakni riwayat yang sahih tetapi menyelisihi riwayat sahih lain yang lebih kuat). Salah seorang perawinya, yaitu Zaidah bin Qudamah, menyelisihi sekian banyak perawi yang lain yang tidak menyebutkan “menggerak-gerakkan telunjuk” dalam riwayat mereka. Kesimpulannya, riwayat tersebut tidak sahih.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)