Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum melakukan operasi plastik untuk kecantikan. Berikut ini penjelasan beliau.

Operasi plastik yang ada dalam medis terbagi menjadi dua:

  1. Operasi plastik untuk menghilangkan cacat fisik yang dialami oleh seorang karena kecelakaan atau yang semisalnya.

Yang seperti ini tidak masalah dan tidak mengapa. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa salllam pernah mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus ketika pertempuran untuk menggunakan hidung (palsu) dari emas, demi menghilangkan pemandangan yang buruk karena terputus hidungnya.

Orang yang dioperasi plastik jenis ini tidak bermaksud mengubah penampilan agar lebih maksimal/lebih bagus dari apa yang telah diciptakan oleh Allah untuknya. Dia hanya berusaha menghilangkan atau mengatasi cacat fisik yang menimpanya.

Baca juga: Meraih Kecantikan Semu
  1. Operasi plastik agar bertambah cantik (atau ganteng), bukan untuk menghilangkan cacat fisik.

Operasi plastik jenis ini hukumnya haram, tidak boleh. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat para wanita yang mencukur bulu mata dan yang minta dicukur, yang meratakan giginya dengan kikir (agar tampak lebih cantik) dan yang memintanya, serta yang membuat tato di tubuhnya dan yang minta dibuatkan. Sebab, perbuatan tersebut dilakukan karena ingin mendapatkan kecantikan yang lebih maksimal, bukan untuk menghilangkan cacat fisik.

Baca juga: Hukum Memotong Bulu Mata

(Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb)

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)