Hukum Penghasilan Praktisi Bekam

Bismillah. Bagaimana hukum menerima upah hasil membekam? Sebab, kita juga modal jarum, tisu, sarung tangan karet, dan minyak zaitun sekali pakai. Mohon jawabannya. Jazakallah. 081327xxxxxx

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ahli hadits ada yang berpendapat haram dengan dalil-dalil sebagai berikut.

1. Hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu,

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ،وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Harga anjing adalah khabits (haram), penghasilan pelacur adalah khabits (haram), dan penghasilan praktisi bekam adalah khabits (haram).” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan ‘khabits’ pada hadits ini adalah haram. Makna ini dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh ad-Daraquthni, al-Baihaqi, dan lainnya,

   مِنَ السُّحْتِ كَسْبِ الْحَجَّامِ.

“Di antara yang termasuk perkara suht (haram) adalah penghasilan praktisi bekam.”

2. Hadits Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari penghasilan praktisi bekam.” ( HR. Ibnu Majah, dinyatakan sahih oleh al-Albani)1

Hadits yang sama juga dikeluarkan oleh an-Nasa’i dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.2

Larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah larangan yang bersifat mengharamkan. Inilah argumen pendapat yang mengharamkan. Akan tetapi, pendapat ini lemah dari berbagai sisi.

1. Larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dari penghasilan praktisi bekam tidaklah bersifat haram, tetapi makruh. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah berbekam dan memberikan upah orang yang membekamnya itu sebagaimana disebutkan oleh hadits-hadits berikut ini.

a. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,

احْتَجَمَ النَّبِيُّ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ

“Nabi n berbekam dan memberikan upah kepada pembekamnya. Sekiranya haram, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memberikan upahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Pada riwaya  Muslim rahimahullah lainnya,

حَجَمَ النَّبِيَّ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ , أَجْرَهُ وَكَلَّمَ سَيِّدَهُ فَخَفَّفَ عَنْهُ مِنْ ضَرِيبَتِهِ, وَلَوْ كَانَ سُحْتًا لَمْ يُعْطِهِ النَّبِيُّ

“Seorang budak milik bani Bayadhah membekam Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan upahnya dan melobi tuannya sehingga tuannya meringankan setoran kharaj3 yang harus dibayarkannya. Sekiranya haram, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memberi upahnya.”

b. Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu,

احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam, dibekam oleh Abu Thaibah4, lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar ia diberi dua sha’ makanan (sebagai upahnya) dan melobi tuan-tuannya sehingga mereka menggugurkan setoran kharaj yang harus dibayarkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya seutama-utama cara pengobatan kalian adalah bekam atau bekam termasuk cara pengobatan kalian yang terbaik’.” (Muttafaq ‘alaih)

Kedua hadits tersebut menunjukkan halalnya penghasilan dari praktik bekam, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan upah budak yang membekamnya. Telah tsabit (tetap) pula hadits Muhayyishah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَاللهِ , فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ، ا فَنَهَاهُ عَنْهَا، فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى أَمَرَهُ أَنْ أَعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَرَقِيقَكَ

“Sesungguhnya dia meminta izin kepada Nabi n tentang upah praktisi bekam5, lantas Nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya. Kemudian dia senantiasa menanyakannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta izin hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallammemerintahnya (bersabda), ‘Berikan untuk makan budakmu dan unta penyiram tanamanmu6’.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi, dinyatakan sahih oleh al-Albani)7 Jumhur (mayoritas) menyatakan bahwa seandainya haram, Nabi n tidak akan membedakan antara orang merdeka dan budak sahaya dalam hal kehalalan memanfaatkan penghasilan dari praktik bekam, karena seorang pemilik budak tidak boleh memberi makan budaknya dari penghasilan yang haram. Al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan ash-Shaghir (Kitab ash-Shaid wa adz- Dzaba’ih pada bab “Kasbi al- Hajjam”) menukil ucapan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah,

“Seandainya haram, tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membolehkan Muhayyishah radhiyallahu ‘anhu memiliki sesuatu yang haram serta memberikannya untuk makan unta penyiram tanamannya dan budaknya, sedangkan budaknya tergolong hamba Allah Subhanahu wata’ala yang terikat hukum halal dan haram.”

2. Adapun pendalilan dengan kata ‘khabits’ pada hadits Rafi’ radhiyallahu ‘anhu untuk mengharamkan penghasilan praktisi bekam, hal itu tidak dapat diterima. Sebab, penggunaan kata ‘khabits’ dalam syariat memiliki tiga makna yang berbeda tergantung konteks kalimatnya.

a. bermakna haram, seperti pada firman Allah Subhanahu wata’ala,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (al- A’raf: 157)

b. bermakna buruk dan jelek, tetapi tidak haram, seperti pada firman Allah Subhanahu wata’ala,

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ

“Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu berinfak darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (al-Baqarah: 267)

c. bermakna menjijikkan dan dibenci oleh jiwa, tetapi tidak haram, seperti pada hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا فَلاَ يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ. فَقَالَ النَّاسُ: حُرِّمَتْ، فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ،  حُرِّمَتْ. فَبَلَغَ ذَاكَ النَّبِيَّ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا.

“Barang siapa makan sedikit saja dari tumbuhan yang buruk ini (bawang merah dan bawang putih), janganlah ia mendekat kepada kami di masjid (hadir shalat). Orang-orang pun berkata, ‘Bawang telah diharamkan, bawang telah diharamkan.’ Ucapan mereka pun

sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas beliau n bersabda. ‘Hai sekalian manusia! Tidaklah aku pernah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah l untukku. Akan tetapi, bawang adalah tumbuhan yang aku benci baunya’.” (HR. Muslim)

Jika terdapat tiga kemungkinan makna tersebut, tidak boleh menentukan salah satunya tanpa dalil yang mendukungnya. Bahkan, telah datang hadits-hadits di atas yang menunjukkan halal penghasilan praktisi bekam yang mendukung salah satu dari tiga makna tersebut. Yaitu, bermakna buruk dan jelek, meskipun tidak haram. Begitu pula halnya hadits yang menyebutkan sifat penghasilan bekam sebagai ‘suht’—seandainya benar datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam—, maka penafsiran maknanya sama dengan kata ‘khabits’. Tidak bermakna haram.

3. Pendapat yang mengharamkan penghasilan dari praktik bekam bertentangan dengan kaidah syariat bahwa ‘sesuatu yang boleh dilakukan, berarti boleh mengambil upah darinya’. Alhasil, gabungan seluruh hadits yang datang dari Nabi n mengenai penghasilan praktik bekam menunjukkan halal, tetapi tergolong jelek dan buruk sehingga tidak pantas untuk dipilih sebagai pekerjaan oleh orang-orang yang memilih perkara-perkara yang bagus dan mulia. Oleh karena itu, dimakruhkan untuk menghidupi diri dan keluarganya dari penghasilan praktik bekam. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan yang masyhur pada mazhab Ahmad, yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, dan Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Namun, sesuatu yang dimakruhkan akan menjadi boleh tanpa kemakruhan karena tuntutan kebutuhan, jika tidak ada pilihan lain selainnya. Ibnu Taimiyah

8 Terdapat penjelasan mengenai kelemahan sebagian jalan riwayat dari hadits ini pada kitab as-Sunan al-Kubra lil

Baihaqi (Kitab al-Buyu’ pada bab “an-Nahyi ‘an Tsaman al-Kalbi”), Nashbu ar-Rayah (4/Kitab al-Buyu’, pada bab “Masa’il Mantsurah”), dan adh-Dha’ifah (8/172, no. 3693). t menerangkan, “Bagaimanapun juga, keadaan orang yang membutuhkan penghasilan dari praktik bekam berbeda halnya dengan orang yang tidak membutuhkannya. Sebagaimana kata kaum salaf,

كَسْبٌ فِيْهِ دَنَاءَةٌ خَيْرٌ مِنْ مَسْأَلَةِ النَّاسِ.

‘Penghasilan yang mengandung unsur kerendahan lebih baik daripada meminta-minta.’

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari penghasilan praktik bekam telah mansukh (terhapus) dengan hadits-hadits yang membolehkan, pendapat ini lemah dari dua sisi:

– Penetapan terhapusnya suatu hukum yang diganti dengan hukum yang lain (an-naskhu) harus berdasarkan dalil yang memastikan hal itu. Dalam hal ini, dalil itu tidak ada. Tidak bisa

dipastikan pula bahwa hadits-hadits yang membolehkan penghasilan dari praktik bekam datangnya belakangan setelah hadits-hadits yang melarang.

An-Naskhu hanya ditempuh jika memang hadits-hadits yang seakan-akan bertentangan tidak dapat dikompromikan dengan makna yang merangkum keseluruhannya (jam’u al-adillah). Sedangkan dalam hal ini haditshadits tersebut dapat dikompromikan dengan makna yang telah kami sampaikan walhamdulillah.

Inilah yang dapat kami paparkan pada jawaban ini. Masih ada pendapatpendapat lain yang tidak sempat kami sebutkan pada pembahasan ini khawatir terlalu berpanjang lebar. Tetapi, kami berharap apa yang kami paparkan ini telah mewakili. Siapa yang ingin melihat pendapat-pendapat lainnya itu, dapat menelusurinya pada kitab-kitab fikih. Semoga jawaban ini bermanfaat bagi para pencari ilmu sebagai cahaya penerang dalam menjalani kehidupan yang fana ini. Wallahu a’lam.

_______________________

1 Lihat Shahih Ibni Majah (no. Sunan: 2195).

2 Lihat Shahih an-Nasa’i (no. Sunan: 4687).

3 Kharaj adalah akad antara tuan dengan budaknya agar budaknya membayar setoran setiap hari dari hasil kerjanya dengan nilai tertentu yang disepakati dan selebihnya untuk dirinya.

4 Kata an-Nawawi  dan Ibnu Hajar , yang benar namanya adalah Nafi’. An-Nawawi  menegaskan bahwa dia adalah seorang budak milik bani Bayadhah.

5 Pada riwayat lain, dia punya budak yang bekerja sebagai tukang bekam.

6 Nadhih (bentuk jamaknya nawadhih) adalah unta yang digunakan untuk mengangkut air guna menyirami tanaman sawah dan kebun. Lihat kitab an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wal Atsar (5/69).

7 Lihat kitab ash-Shahihah (no. 4000).