Hukum Tato

Tato di tubuh bagian mana pun hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

  • Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِينًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (an-Nisa: 119)

Baca juga: Apa Hukumnya Transgender atau Mengubah Jenis Kelamin?

Makna mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, menurut seorang tabiin al-Hasan al-Bashri rahimahullah adalah dengan menato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari, 4/285; Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

  • Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu mengatakan,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى. مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ

“Allah subhanahu wa ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah ta’ala.

Abdullah radhiallahu anhu mengatakan, “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah, ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (al-Hasyr: 7).” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hlm. 203 dan ash-Shahihah no. 2792 karya al-Albani rahimahullah)

Baca juga: Hukum Memotong Bulu Mata
  • Hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang menato dan meminta ditatokan.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma no. 5937)

Fatwa Ulama Masalah Tato

  • Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Pertanyaan:

Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebar luasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu, apakah itu haram atau halal. Namun, kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang menato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalasi Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji milik Allah subhanahu wa ta’ala satu-satu-Nya sembahan, shalawat, dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.

Hukum tato itu dilarang, di bagian badan mana pun, baik tato yang sempurna maupun tidak. Ibu Anda wajib menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat. Ibu Anda juga wajib bertobat dan meminta ampun atas apa yang telah terjadi pada masa lalu….

(Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan)

Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa,

“Saya beritahukan kepada Anda bahwa beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan. Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat wanita yang menato dan meminta ditatokan.

Apabila seorang muslim melakukannya saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil, dia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun, apabila terdapat kesulitan atau mudarat ketika menghilangkannya, dia cukup bertobat dan memohon ampun. Tidak mengapa tato yang masih ada di tubuhnya….”

(Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)

  • Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan

Pertanyaan:

Apa hukum menato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan di masyarakat kami. Apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?

Jawaban:

“Tato hukumnya haram dan merupakan salah satu dosa besar. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat al-wasyimah (yang menato) dan al-mustausyimah (yang minta orang lain untuk menato tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.

Hal itu juga termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan. Setan akan memerintah bani Adam yang menjawab seruannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ

“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (an-Nisa: 119)

Jadi, tato adalah tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Harus diperingatkan dan diterangkan bahwa tato adalah salah satu dosa besar.

Orang yang dibuatkan tato, kalau dengan kemauannya dan dengan sukarela, dia berdosa. Dia wajib bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan menghilangkan tatonya apabila mampu.

Adapun apabila tato dibuatkan, tidak dia lakukan sendiri dan tanpa ridhanya—misalnya, dilakukan semasa kecil, saat belum paham—, yang berdosa ialah yang melakukannya. Apabila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Akan tetapi, jika tidak mungkin, ia mendapatkan uzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, al-Muntaqa hlm. 249)

  • Fatwa Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad

“Hukum tato adalah haram. Keharamannya bertambah ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram, seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya, hendaknya dia beristigfar kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Jika dia bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat, semestinya tato itu dihilangkan.”

(Pelajaran Sunan Abi Dawud “Kitab az-Zinah”, “Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah”, 8/572)

  • Pendapat Imam an-Nawawi

“… Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan, tato wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya yang dikhawatirkan:

  1. berisiko kehilangan anggota badan, atau
  2. kehilangan manfaat anggota badan itu, atau
  3. sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu,

tidak wajib menghilangkannya. Jikalau dia bertobat, dia tidak berdosa.

Akan tetapi, kalau dia tidak mengkhawatirkan hal-hal di atas atau sejenisnya, dia harus menghilangkannya. Dia dianggap bermaksiat ketika menundanya. Dalam semua hal ini, laki-laki dan perempuan sama.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

  • Pendapat Ibnu Hajar

“Membuat tato hukumnya haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini… Maka dari itu, tato wajib dihilangkan apabila memungkinkan, walaupun dengan melukainya. Kecuali jika dia takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya, dia boleh membiarkannya dan dia cukup bertobat untuk menggugurkan dosa. Dalam hal ini, sama saja antara laki-laki dan perempuan.” (Fathul Bari, 10/372)

 

(Ustadz Qomar Z.A., Lc.)