Jual Beli Kucing dengan Akad Ganti Biaya Pakan

Pertanyaan:

Saya tahu bahwa jual beli kucing itu hukumnya haram. Bagaimana kalau akadnya bukan beli, melainkan mengganti biaya pakan selama dirawat, apakah boleh?

Jawaban:

Tergantung pada maksud dan niatnya.

العِبْرَةُ بِالْمَقَاصِدِ

“Yang dianggap adalah tujuannya.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya, amalan-amalan tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Umar bin al-Khathtab radhiallahu anhu)

Baca juga: Arti Sebuah Niat

Oleh karena itu, larangan syariat tidak boleh dipolitisasi karena Allah subhanahu wa ta’ala lebih mengetahui niat yang ada di hati seseorang.

Mengetahui terlarangnya sesuatu, tetapi berusaha melakukannya dengan cara yang direkayasa agar terkesan boleh, termasuk perbuatan kaum Yahudi. Perbuatan ini menyebabkan mereka terlaknat dan terkutuk. Kisah mereka diabadikan dalam Al-Qur’an. Ketika mereka dilarang menangkap ikan laut pada hari Sabtu, mereka memasang jala atau perangkap ikan sejak hari Jumat. Mereka mengambilnya pada hari Ahad. Karena rekayasa tersebut, mereka dikutuk menjadi kera. Kisah ini dapat dilihat pada surah al-A’raf: 163—166.

Baca juga: Kisah Ashabus Sabti (bagian 1)

Demikian juga dalam kasus lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mereka (makan) lemak bangkai, tetapi mereka mencairkannya (suling) kemudian mereka jual dan makan hasilnya.” (HR. al-Bukhari no. 2236 & Muslim no. 1581 dari sahabat Jabir radhiallahu anhu)

Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita,

لَا تَرْتَكِبُوا مَا اْرتَكَبَ الْيَهُودُ فَيَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللهِ بَأَدْنَى الْحِيَلِ

“Janganlah kalian melakukan pelanggaran seperti yang pelanggaran orang-orang Yahudi. Mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan cara merekayasa apa saja.” (HR. Ibnu Baththah dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu. Syaikhul Islam mengatakan bahwa sanadnya bagus)

Baca juga: Kisah Ashabus Sabti (bagian 2)

Bisa jadi, dalam upaya melegalkan transaksi barang yang sebenarnya dilarang diperjualbelikan, seseorang berkelit. Dia mengatakan bahwa akadnya bukan jual beli, melainkan ganti biaya pemeliharaan dan perawatan. Dia perlu bertanya kepada diri sendiri, apakah benar itu niat yang sebenarnya dalam hati?

Jika sistem transaksi seperti ini dibuka, akan timbul kerusakan. Banyak orang akan bermudah-mudah melakukan rekayasa agar bisa melakukan sesuatu yang asalnya dilarang. Bisa saja, seseorang melakukan simpan pinjam dengan sistem bunga dengan alasan sebagai biaya administrasi. Atau menjual alat musik atau bahan minuman keras tetapi beralasan sebagai biaya pengiriman, pengemasan, dan seterusnya. Maka dari itu, cara seperti ini wajib ditinggalkan.

Hukum Menjual Kucing

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum jual beli kucing.

  1. Hukum menjual kucing adalah haram.

Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Zubair. Beliau bertanya kepada sahabat Jabir radhiallahu anhu tentang hasil menjual kucing dan anjing. Jabir menjawab,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang hal itu.” (HR. Muslim no. 1569)

Baca juga: Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi (2)

  1. Hukum menjual kucing adalah boleh.

Sebab, kucing ada manfaatnya dan tidak dilarang untuk dipelihara.

Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Menurut mereka, hadits tentang larangan menjual kucing, walaupun diriwayatkan oleh Imam Muslim, ada cacat tentang kesahihannya. Banyak ulama hadits menganggap hadits tersebut mungkar, di antaranya Imam Ahmad, Ibnu Abdil Bar, al-Khaththabi, ad-Daraquthni, dan selain mereka.

Menurut pendapat ini, seandainya pun hadits tersebut sahih, larangan itu hanya makruh, tidak sampai haram.

Baca juga: Menyayangi Binatang

Atau seperti yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah bahwa hadits larangan menjual kucing terkait dengan kucing yang tidak ada gunanya. Sebab, kebanyakan kucing itu menyerang. Namun, jika didapati kucing yang bagus dan bisa dimanfaatkan, pendapat yang membolehkan menjualnya tampak kuat karena ada manfaatnya. (Syarah Bulughil Maram 3/346, terbitan Ummul Qura)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)