Pertanyaan:
Si A adalah istri si B. Apakah kakeknya si B mahram dengan si A? Apakah cucunya si B mahram dengan si A? Demikian pula menantu si B, apakah mahram dengan si A?
Jawaban:
Istri seseorang termasuk mahram bagi kakeknya karena dia termasuk menantu (istri anak kandung). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ
“… Dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)….” (an-Nisa: 23)
Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu
Sebagai contoh, jika si A adalah istri si B, kakek si B merupakan mahram bagi A karena dia termasuk menantunya. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (12/120), dengan syarat bahwa menantu tersebut adalah istri dari anak kandung (bukan anak angkat).
Cucu suami juga termasuk mahram karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
“Dan janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian.…” (an-Nisa: 22)
Baca juga: Saudara Mertua Bukan Mahram
Disebutkan dalam kitab Zadul Mustaqni’, “… Dan menjadi mahram dengan semata-mata akad nikah adalah istri ayah, istri semua kakek, dan istri anak sampai ke bawah (cucu)….”
Misalnya, si A adalah istri si B, maka anak dan cucu B merupakan mahram bagi A.
Adapun menantu suami bukan mahram. Sebab, menantu tersebut sah-sah saja menikah dengan wanita mantan istri mertuanya (yang bukan ibu kandung istrinya).
Baca juga: Ayah Tiri Mahram bagi Istri Anak Tiri?
Hal itu masih termasuk keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ
“Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian.…” (an-Nisa: 24)
Maksudnya, selain wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat 22 dan 23 dari surah an-Nisa.
Baca juga: Adakah Mahram Sementara?
Wallahu a’lam bish-shawab.