Kapan Mengangkat Tangan Saat Shalat?

Pertanyaan:

Apakah setiap bangkit dari rakaat pertama menuju rakaat kedua, takbirnya sambil mengangkat tangan atau langsung sedekap?

Jawaban:

Mengangkat tangan dalam shalat ada di empat tempat, yaitu ketika:

  • takbiratul ihram
  • takbir untuk rukuk
  • bangkit dari rukuk
  • bangkit dari rakaat kedua menuju rakaat ketiga

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat (takbiratul ihram), ketika takbir untuk rukuk, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk….” (HR. al-Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390)

Demikian juga dalam riwayatnya yang lain,

إِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ

“Apabila Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdiri dari rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tangannya.” (HR. al-Bukhari no. 739 dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma)

Adapun selain empat tempat di atas, jumhur ulama berpendapat tidak disyariatkan mengangkat tangan. Hal ini juga mengacu pada ucapan sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma,

وَكَانَ لاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

“Dan beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) tidak melakukannya untuk sujud.” (HR. al-Bukhari no. 735)

Artinya, beliau tidak mengangkat kedua tangan baik saat turun untuk sujud maupun ketika bangkit darinya.

Adapun hadits-hadits tentang mengangkat kedua tangan pada setiap gerakan turun dan bangkit, periwayatannya tidak kuat atau cacat. Demikian pembahasan yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitab Fathul Bari pada syarah hadits no. 739.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)