Lupa Janji, Harus Bayar Kafarat?

Pertanyaan:

Dahulu ada seseorang yang pernah terkena serangan (gangguan) jin. Orang itu sangat kesal kepada jin tersebut dan ia ingin melawannya dengan cara yang sesuai syariat. Setelah itu dia pun berkata (baca: berdoa) kepada Allah, “Ya Allah, aku berjanji akan melawan setan-setan itu dengan cara apa pun.”

Kemudian, lambat laun orang ini futur (lemah semangatnya) dan akhirnya kurang berusaha serta melupakan janji itu dahulu. Apakah ia harus membayar kafarat?

Jawab:

Wallahu a’lam bis-shawab, berjanji kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang tidak diiringi dengan sumpah (dalam bahasa kita: “Aku bersumpah, demi Allah!” atau yang semisal), insya Allah tidak ada kafaratnya. Namun, jika masih memungkinkan untuk menepati janjinya, itulah yang mesti ia lakukan. Jika tidak, hendaknya ia bertobat dan memohon ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Baca juga: Kafarat Tebusan Sumpah

Adapun jika janjinya tersebut disertai dengan sumpah; jika ia bisa menunaikannya, alhamdulillah. Akan tetapi, jika tidak bisa, ia wajib membayar kafarat sumpah, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٍۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَۚ

“ … maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) adalah berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (al-Maidah: 89)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)