Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika najis air kencing anak perempuan sudah menyebar ke mana-mana karena salah dalam membersihkannya? Kejadian itu sudah terjadi beberapa waktu lalu.
Jawaban:
Apabila ada najis yang menyebar ke mana-mana, hendaknya Anda berusaha untuk membersihkan tempat atau bagian yang diketahui dengan pasti atau diduga kuat terdapat najis padanya. Misalnya, tempat yang tampak bercaknya atau baunya.
Baca juga: Najis, Mudah Dijumpai Jarang Dikenali
Adapun tempat selain itu, hukum asalnya adalah suci kecuali ada tanda-tanda yang menunjukkan ada najis padanya. Hal ini sebagaimana perlakuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap air kencing seorang Arab badui yang buang air kecil di bagian masjid. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meminta untuk didatangkan air satu ciduk atau timba kemudian disiramkan ke tempat yang dikencingi tersebut. (HR. al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 285)
Beliau tidak memerintahkan untuk memindahkan tanah yang terkena kencing, padahal lantai masjid ketika itu masih berupa tanah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ
“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (at-Taghabun: 16)
Adapun jika tidak tampak lagi najis karena sudah berlalu waktu, berarti sudah tidak ada najisnya lagi. Sebab, di antara proses bersihnya sesuatu dari najis adalah bersih dengan sendirinya karena pengaruh udara atau cahaya matahari. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (1/425—426, melalui Maktabah Syamilah).
Wallahu a’lam bish-shawab.