Pertanyaan:
Apa hukum meletakkan buku catatan taklim, yang berisi ilmu agama, di jok motor? Apakah perbuatan itu termasuk salah satu bentuk pelecehan?
Kalau iya, bagaimana jika kita pernah melakukannya karena disuruh oleh teman? Kita melakukannya walaupun sebenarnya kita takut dan ragu mengenai hukumnya. Kita pun sudah tahu bahwa sebuah kertas/buku yang berisi firman Allah dan hadits tidak boleh diletakkan sembarangan.
Jawab:
Kitab, buku tulis, ataupun kertas yang berisi pelajaran agama, ayat-ayat Al-Qur’an, hadits, dan nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala tidak sepatutnya diletakkan di sembarang tempat yang menyebabkannya terlecehkan.
Baca juga: Memuliakan Al-Qur’an Bukan dengan Menciumnya
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ
“Demikianlah (perintah Allah). Barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (al-Hajj: 30)
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu muncul dari ketakwaan hati.” (al-Hajj: 32)
Baca juga: Mengagungkan Sunnah, Buah Nyata Akidah yang Benar
Ketika seseorang membawanya, usahakan agar ia meletakkannya di tempat yang aman dan terhormat. Demikian juga ketika ia sedang menaiki kendaraan, sebaiknya kitab atau buku catatan tersebut dimasukkan ke dalam tas atau kantong plastik.
Jika memungkinkan untuk disandang, tentu itu lebih baik. Namun, jika ia merasa kesulitan, insya Allah tidak mengapa untuk diletakkan di tempat-tempat yang memang telah disediakan untuk meletakkan barang bawaan apabila ia merasa bahwa di situlah yang paling aman. Hal ini, insya Allah, tidak termasuk sebuah penghinaan. Jika ternyata ada cara atau tempat yang lebih pantas, tentu lebih baik ia meletakkannya di sana.
Wallahu a’lam bish-shawab.