Pertanyaan:
Jika pakaian dalam terkena setetes air kencing harus bagaimana? Apakah wudhunya tetap sah jika dibiarkan?
Jawaban:
Apabila kasus yang terjadi hanya sekedar perasaan atau waswas, silakan simak bahasannya di artikel yang berjudul Waswas Keluar Air Kencing.
Baca juga: Waswas Saat Bersuci
Namun, jika hal itu betul-betul terjadi, dia wajib membasuh bagian badan atau pakaian yang terkena tetesan air kencing tersebut.
Adapun terkait dengan wudhu, jika dia merasa yakin bahwa keluar air kencing itu setelah berwudhu, wudhunya batal. Dia wajib beristinja (cebok) dan berwudhu lagi jika ingin shalat. Demikian juga jika diketahui dengan yakin bahwa keluarnya sebelum berwudhu dan dia belum beristinja.
Baca juga: Pembatal-Pembatal Wudhu
Adapun jika keluarnya adalah sebelum berwudhu dan dia sudah beristinja, dia cukup membasuh bagian pakaian yang terkena air kencing. Berikut ini kami sertakan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah terkait dengan hal ini.
“Seseorang wajib membasuh bagian badan atau pakaian yang terkena air kencing. Hal ini sudah dimaklumi berdasarkan nas (hadits) dan jimak.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersucilah dari air kencing karena keumuman azab kubur disebabkan olehnya.” (HR. ad-Daruquthni no. 7)
Baca juga: Sebab-Sebab Mendapatkan Azab Kubur
Dalam riwayat al-Bukhari (no. 281) dan Muslim (no. 292) dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, beliau berkata, ‘Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati dua kuburan, beliau bersabda,
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ. ثُمَّ قَالَ: بَلَى، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ—وَفِي رِوَايَةٍ: لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ—وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
‘Sungguh, penghuni dua kuburan ini diazab. Keduanya diazab bukan karena perkara yang besar.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sungguh, benar. Salah satunya diazab karena tidak berhati-hati (bersih) dari air kencing, sedangkan yang kedua diazab karena mengadu domba (menyebarkan namimah).’
Hadits-hadits terkait masalah ini banyak jumlahnya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat asy-Syaikh Ibni Baz 29/104)
Wallahu a’lam bish-shawab.