Sedang Sakit, Harus Mandi Wajib?

Pertanyaan:

Seseorang harus mandi wajib karena suci dari haid. Namun, ia sedang sakit. Apakah ada rukhsah baginya untuk menunda mandinya? Lalu bagaimana dengan shalatnya?

Jawaban:

Apabila seseorang harus mandi wajib karena suci dari haid, tetapi sedang sakit, tetap ada rukhsah (keringanan) baginya untuk menunda mandi wajib. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama ini.” (al-Hajj: 78)

Apabila ia ingin mengerjakan shalat dalam kondisi ia belum sanggup untuk mandi wajib karena sakit, dia cukup melakukan tayamum. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan (jimak), lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al-Maidah: 6)

Baca juga: Tayamum (bagian 2)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

“Dijadikan bumi untukku sebagai masjid (tempat shalat) dan alat bersuci. Maka dari itu, di mana saja shalat menjumpai seseorang, hendaknya ia shalat.” (HR. al-Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521 dari sahabat Jabir radhiallahu anhu)

Dalam hadits yang lain,

التَّيَمُّمُ وَضُوْءُ الْمُسْلِمِ

Tayamum adalah penyuci seorang muslim.” (HR. al-Bazzar no. 310 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Salah satu uzur yang membolehkan seseorang bertayamum adalah sakit yang tidak sanggup untuk bersuci (dari hadats besar atau kecil) menggunakan air.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)