• Majalah Islam AsySyariah
Sabtu, Maret 6, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 031 s.d. 040 Asy Syariah Edisi 040

      Shalat di Pesawat dan Jarak Safar

      Oleh Redaksi
      01/06/2020
      di Asy Syariah Edisi 040, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah
      0
      shalat di pesawat dan jarak safar

      Pertanyaan:

      Bagaimana cara mengerjakan shalat di atas pesawat? Berapa jarak safar yang dengannya dibolehkan meng-qashar shalat dan meninggalkan puasa?

       

      Jawab:

      Syaikh al-Albani rahimahullah menjawab,

      “Safar itu dimulai sejak seseorang keluar dari negeri/daerahnya, terhitung dari batas daerahnya.

      Tentang shalat di atas pesawat, orang yang biasa naik pesawat pada zaman sekarang ini akan merasakan sendiri bahwa pesawat memiliki kelebihan dari sisi kenyamanan. Penumpangnya tidak akan merasa sedang terbang di antara langit dan bumi. Berbeda halnya dengan kapal laut yang terkadang membuat penumpangnya terguncang, lebih besar daripada guncangan pesawat.

      Oleh karena itu, orang yang menaiki pesawat, jika pesawatnya memang besar, luas, dan lapang, ia akan mendapati tempat kosong yang bisa ia tempati untuk berdiri dan duduk saat mengerjakan shalat.

      Inilah yang wajib berdasarkan kaidah yang telah disebutkan,

      فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

       ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’ (at-Taghabun: 16)

      Termasuk kewajiban yang harus diperhatikan oleh orang yang ingin mengerjakan shalat di atas pesawat adalah memperhatikan arah kiblat ketika hendak memulai shalat. Jika memang memungkinkan untuk mengetahuinya, ia shalat menghadap kiblat tersebut; setelah itu tidak menjadi masalah pesawatnya akan menghadap ke mana saja, kiri atau kanan. Ia tetap melanjutkan shalatnya sesuai dengan arah yang ia menghadap kepadanya saat hendak memulai shalat (walaupun ternyata sudah tidak lagi menghadap kiblat karena arah pesawat telah berubah—pent.).

      Yang jelas, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat, kapal, atau penunggang hewan:

      Pertama, jika ia mampu berdiri dan duduk dalam shalatnya, hendaklah ia melakukannya. Jika memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya, seperti orang yang mengendarai mobil, hendaklah ia turun dan shalat sebagaimana biasanya.

      Kedua, ia memulai shalatnya di atas kendaraan yang ditumpanginya dengan menghadap kiblat. Setelah itu, tidak menjadi masalah apabila mobil, pesawat, kapal yang ditumpanginya, ataupun hewan yang ditungganginya itu bergerak sehingga arah kiblat berpindah; kecuali jika memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya, ia shalat seperti biasanya.

      Tentang safar, tidak ada batasan jarak tertentu dengan ukuran kilometer atau marahil.

      Sebab, ketika Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan kata ‘safar’ di dalam ayat Al-Qur’an—yang berkaitan dengan qashar shalat ataupun bolehnya berbuka (tidak puasa) pada bulan Ramadhan—Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkannya (safar) secara mutlak, tanpa menentukan batasannya.

      Kita bisa melihatnya dalam firman-Nya,

      وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ

      ‘Apabila kalian melakukan perjalanan di muka bumi (safar), tidak ada dosa atas kalian untuk meng–qashar shalat.’ (an-Nisa: 101)

      Lafaz وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ merupakan ungkapan dari safar; Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkannya secara mutlak (tanpa pembatasan ini dan itu—pent.)

      Demikian pula dalam firman-Nya,

      فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَِۚ

      ‘Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.’ (al-Baqarah: 184)

      Dengan demikian, pendapat yang benar di antara pendapat yang ada di kalangan ulama mengenai pembatasan jarak safar adalah tidak ada batasannya.

      Jika suatu perjalanan itu sudah dikatakan ‘safar’, menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syariat, berarti itu sudah teranggap sebagai safar, baik jaraknya jauh maupun dekat. Perjalanan tersebut sudah dikatakan ‘safar’ menurut kebiasaan yang ada di tengah manusia. Jika dilihat dari sisi syariat, orang tersebut memang hendak safar.

      Sebab, terkadang kita mendapati ada orang yang menempuh jarak yang jauh, tetapi bukan untuk safar, seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,

      ‘Terkadang, seseorang keluar dari negerinya untuk berburu. Namun, ia tidak mendapatkan buruannya sehingga ia harus terus berjalan mencarinya sampai akhirnya ia tiba di tempat yang sangat jauh. Ternyata, di akhir pencariannya, ia telah menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang ini bukanlah musafir.

      Padahal, apabila ada orang yang keluar untuk safar, dengan jarak yang kurang dari yang telah ditempuhnya (pemburu), ia telah teranggap sebagai seorang musafir. Namun, pemburu ini keluar dari negerinya tidak untuk safar sehingga ia bukanlah musafir. Berarti, yang namanya ‘safar’ haruslah ditentukan menurut timbangan ‘urf (adat masyarakat) dan sesuai dengan pengertian syariat.’”

      (al-Hawi min Fatawa asy-Syaikh al-Albani, hlm. 227)

       

      Tags: safarshalatshalat di pesawattata cara
      Previous Post

      Jalan Menuju Surga

      Next Post

      Bekal untuk Jamaah Haji

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan

      Oleh Redaksi
      22/01/2021
      0

      Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum melakukan operasi plastik untuk kecantikan. Berikut ini penjelasan beliau. Operasi plastik...

      Faedah Kisah-Kisah Qurani

      Faedah Kisah-Kisah Qurani

      Oleh Redaksi
      21/10/2020
      0

      Sebuah kisah yang baik akan lebih mudah meresap dan memberikan kesan yang mendalam pada hati orang yang membaca atau mendengarnya....

      Next Post
      bekal jamaah haji

      Bekal untuk Jamaah Haji

      kisah seguci emas

      Kisah Seguci Emas

      Aktual

      Menyebut Kata Tuhan di Kamar Mandi

      Oleh Redaksi
      05/03/2021
      0
      Menyebut Kata Tuhan di Kamar Mandi
      Aktual

      Pertanyaan: Bolehkah menyebut kata ‘Tuhan’ (bukan ‘Allah’) di kamar mandi? Jawaban: Kata Tuhan adalah terjemahan dari ilah atau Rabb. Maknanya...

      Selengkapnya

      Apakah Sifat Dayyuts Hanya Bagi Laki-Laki?

      Oleh Redaksi
      05/03/2021
      0
      Apakah Sifat Dayyuts Hanya Bagi Laki-Laki?
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah dayyuts (tidak adanya rasa cemburu terhadap keluarga yang melakukan kemaksiatan) hanya berlaku bagi laki-laki saja? Bagaimana dengan perempuan...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Akidah Ahmadiyah
      Asy Syariah Edisi 041

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Selengkapnya
      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      14/02/2021
      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      13/02/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.