Sudah Menikah, Anak Masih Wajib Dinafkahi?

Pertanyaan:

Apakah anak-anak yang sudah menikah masih wajib dinafkahi oleh orang tua yang sekarang masih hidup? Orang tua tersebut perempuan (ibu).

Jawaban:

Jika anak tersebut adalah laki-laki dan sudah dewasa, seharusnya dia yang menafkahi ibunya yang sudah ditinggal oleh suaminya.

Baca juga: Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (an-Nisa: 34)

Baca juga: Pemimpin Rumah Tangga yang Dirahmati

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ

“Dan kepada kedua orang tua maka berbuat baiklah.” (al-Isra: 23)

Termasuk kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua ialah menafkahinya.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Dinafkahi?

Menafkahi anak yang sudah dewasa, apalagi sudah menikah, bukanlah kewajiban ibu. Hanya saja, jika ibu adalah orang yang mampu, sedangkan anaknya miskin dan membutuhkan uluran tangan, dalam kondisi seperti ini tentunya anak adalah orang yang paling berhak dibantu. Hal ini berdasarkan keumuman hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ

“Mulailah darimu, bersedekahlah bagi dirimu sendiri terlebih dahulu. Jika ada sisa, (berilah nafkah) untuk keluargamu. Jika masih ada sisa dari nafkah untuk keluargamu, (berilah nafkah) untuk karib kerabatmu.” (HR. Muslim no. 997 dari sahabat Jabir radhiallahu anhu)

Yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah, itu pun ketika anak tersebut belum dewasa dan masih membutuhkan uluran tangan dari orang tuanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)