Jin Mendapat Syariat?
Apakah jin mendapatkan syariat seperti kita (shalat, puasa, dsb.)? Apakah mereka juga bisa membaca mushaf al- Qur’an dan hafalan?
081391XXXXXX
Ya, kehidupan jin seperti manusia, hanya beda alam. Lihat surat adz- Dzariyat ayat 56.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Takbir Ied bagi Wanita
Bolehkah wanita takbir pada ied? Apa syarat-syaratnya?
081391XXXXXX
Wanita diperbolehkan takbir ied sebagaimana laki-laki. Namun, tidak boleh mengeraskan suaranya sampai terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram, juga tanpa ikhtilath. Cukup sendiri atau di tengah-tengah wanita atau mahramnya.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Jumlah Lafadz Takbir Ied
Berapa kali lafadz takbir ied?
081391XXXXXX
Semuanya boleh, karena lafadz takbir datangnya dari perbuatan salaf, tidak adariwayat dalam sunnah. Bahkan, semata-mata mengulang lafadz takbir juga boleh. Namun, yang afdal adalah bertakbir sesuai dengan contoh salaf.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Keputihan Membatalkan Wudhu?
Bismillah. Apakah keputihan itu dapat membatalkan wudhu dan shalat? Apakah keputihan itu najis? Jazakumullah khairan.
085647XXXXXX
Pendapat yang rajih, hukum asal sesuatu adalah suci dan tidak membatalkan wudhu sampai ada nash dalil yang menjelaskannya.Tidak ada nash yang menjelaskan najisnya keputihan atau termasuk pembatal wudhu.
Adapun lafadz“ yangk eluard ari dua jalan qubul dan dubur” bukan lafadz hadits, melainkan pernyataan jumhur ulama; itu pun tidak baku untuk semua permasalahan. Wallahul muwaffiq.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Zakat dari Jualan Sabu-Sabu
Bismillah. Apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat harta dari hasil yang haram, misal dari hasil jual sabu-sabu. Bagaimana orang yang menerimanya? Jazakallahu khairan.
085260XXXXXX
Allah Subhanahuawata’ala tidak menerima selain yang baik. Orang yang mempunyai harta haramatau dari hasil yang haram,tidak boleh memakainya kecuali apabila dia mendapatkannya sebelum mengetahui ilmunya, maka apa yang telah berlalu, halal baginya.
Adapun setelah mempunyai ilmu, dia harus alokasikan untuk kepentingan umum. Sebagian ulama berpen dapat boleh bagi pihak lain untuk menerimanya, tetapi yang wara’ adalah tidak menerimanya; karena termasuk syubhat.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Wakaf Bersyarat
Bismillah. Bagaimana status tanah orang yang mengatakan, “Saya wakafkan tanah ini kalau untuk dibangun masjid.” Apakah masih sebagai tanah wakaf ketika diketahui hampir tidak mungkin membangun masjid di tanah tersebut?
085221XXXXXX
Wakaf itu tergantung niat dan lafadz siwaqif. Sementara itu, nazir hanya menjalankan amanat wakaf tersebut selama tidak melanggar syar’i. Wakaf di atas diistilahkan wakaf mu’allaqbi syarthi (wakaf yang terikat dengans yarat). Apabila sesuai dengan syarat, statusnya wakaf. Jika tidak,tidak dianggap wakaf kecuali apabila waqif mempunyai lafadzlain.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Contoh Jual Beli Istishna’ & Salam
Seseorang menjual tanah dan rumah yang baru dibangun setelah akad jual beli dan membayar DP 50%. Apakah yang demikian termasuk jual beli yang terlarang karena belum ada barang (rumah)? Pertanyaan yang sama, seseorang membeli baju, namun stoknya habis, jadi barang baru diberikan setelah datang. Jazakumullahu khairan. 081254XXXXXX
Kasus pertama disebut istishna’; boleh menurut pendapat yang rajih, dengan syarat rumah itu sesuai dengan kriteria yang disepakati. Waktu pelunasannya adalah pada waktu penyerahan rumah atau sebelumnya.
Kasuske-2 menggunakan sistem salam; yaitu uang kontan dimuka untu kbarang yang disepakati dengan sifat, timbangan, ukuran, dan waktu penyerahan yang disepakati. al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Memukul Anak Agar Jera
Bismillah. Bolehkah menghukum anak dengan memukulnya agar jera sehingga menjadi pelajaran baginya dan bagi teman-temannya? 08179XXXXXX
Pendidikan Islam dibangun di atas rahmah dan kelembutan, khususnya tarbiyahanak-anak. Kekerasan dan kekasaran dalam pendidikan tidak dibenarkan dalam syariat. Yang ada adalah ketegasan dan ke disiplinan dengan rambu-rambunya.
Apabila ada anak yang salah melanggar, hukumannya disesuaikan dengan kadar dan jenis kesalahan, juga kondisi setiap anak. Bisa jadi diberi peringatan, hukuman ringan, sedang, ataumungkinberat, asalkan tidak membahayakan.
Hukuman tidak dilihat dari usia, karena hadits tentang pembeda antar umur tujuh dan sepuluh tahun hanya dalam urusan shalat dan tempat tidur. Apabila terpaksa menghukum dengan pukulan, tidak boleh memukul wajah atau bagian tubuh yang rawan d an tidakbolehmelukai. Wallahulmuwaffiq.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Bayar Pajak karena Terpaksa
Bagaimana hukum orang yang membayar pajak karena terpaksa? Sebab, kita akan diberi sanksi kalau tidak membayar. 085867XXXXXX
Dengan kondisi seperti di negara kita, mau tidak mau kita harus membayar pajak. Oleh karena itu, lakukan demi meredam fitnah; sedangkan dosanya ditanggung oleh pihak yang mewajibkan.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Haramnya Bekerja di Kantor Pajak
Apa penyebab haramnya bekerja di kantor pajak? 082173XXXXXX
Pajak dihukumi haram, karena:
1. Memakan harta sesama muslim dengan cara yang batil.
2. Tidakberdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, danpemahamansalaf.
3. Tasyabbuh perbuatan orangorangkafirdanpemerintahzalim.
4. Pajak dizaman salaf diterapkan terhadap orang kafir, bukan terhadap muslim. Selainitu, terdapat hadits yang menunjukkan bahwa pajak termasuk dosa besar. Lihat halaman 41 majalah edisi ini pada akhir hadits yang menyebutkan kisah wanita Ghamidiyah yang meminta agar dirinya dirajam karena telah berzina.
Ada kitab khusus yang membahas tentang pajak, ditulis oleh Fahd Nahsyali al-‘Adani, dan diberi pendahuluan oleh asy-SyaikhMuhammadal-Imam.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
al-Ustadz Qomar Suaidi
Contoh Kasus Waris
Seorang kakek mempunyai 4 putra, 7 putri, dan 1 putri angkat. Ayah saya adalah salah seorang putra kakek tersebut. Kami tiga bersaudara, putra semua. Ayah saya lebih dahulu meninggal dari kakek atau nenek. Ketika kakek meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta tersebut tidak segera dibagi. Ketika nenek meninggal, baru dilakukan pembagian warisan.
Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Apakah kami mendapatkan warisanjuga? Jazakumullahukhairan.081370XXXXXX
Anda semua tidak mendapatkan warisan, karena orang tua meninggal sebelum kakek-nenek yang memiliki harta.Dalam ilmu waris, Anda semua gugur karena masih ada anak-anak dari kakek-nenek tersebut.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Sudah Tidak Bekerja, Masih Digaji
Seseorang yang sudah tidak bekerja lagi mendapatkan gaji tiap bulan sampai bulan keempat. Bolehkah ia mempergunakan uang gaji tersebut?085275XXXXX
Jika dari pemerintah atau perusahaan sebagai subsidi, diperbolehkan. Namun, apabila bukan subsidi, tetapi gaji bulanan atas pekerjaan kita (yang ternyata kita sudah tidak bekerja), tidak boleh diambil. Jika dari asuransi,dirinci lagi. JikaDari uang gaji kita yang dipotong tiap bulan, boleh diambil sejumlah nominal gaji saja; tetapi jika dari selain itu, lebih baik tidak diambil karena bukan hak kita.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Anak Menghajikan Orang Tua
Apa hukumnya seorang anak yang menghajikan bapak dan ibunya yang sudah meninggal? 08156XXXXXX
Jika orang tua pada masa hidupnya termasuk mampu haji, tetapi tidak ada kesempatan berangkat hingga wafat, anak boleh menghajikannya dengan syarat yang menjadi wakil sudah pernah haji sebelumnya. Begitu pula apabila orang tua berwasiat dan tidak lebih dari1/3 harta, maka ditunaikan wasiatnya.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Comments are closed.