Undangan Pernikahan di Lokasi yang Jauh

Pertanyaan:

Saya dan keluarga mendapatkan undangan pernikahan dari saudara. Jarak tempuh ke lokasi pernikahan cukup jauh, kurang lebih 12 jam. Masyarakatnya juga masih percaya dengan adanya hari sial. Bagaiamana hukum memenuhi undangan tersebut, Ustadz?

Jawaban:

Tidak wajib mendatangi undangan yang mengandung/menimbulkan masyaqqah (kesulitan), seperti jarak tempuh yang jauh dan menghabiskan biaya yang besar.

Baca juga: Untuk yang Diundang Walimah

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)

Terlebih lagi apabila dikhawatirkan pada proses acara tersebut banyak perkara yang menyelisihi syariat. Para ulama menyebutkan bahwa di antara syarat wajib menghadiri undangan walimah ialah tidak ada kemungkaran dalam acara tersebut. Manakala ada kemungkaran, tidak wajib hadir.

Baca juga: Menyikapi Kemungkaran dalam Keluarga

Ini merupakan bentuk mengingkari kemungkaran sesuai dengan kesanggupan, yang disebutkan dalam hadits,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa melihat kemungkaran, hendaknya dia mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya; dan itu adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu) (Sumber: kitab al-Fiqhul Muyassar fi Dhau`il Kitab was Sunnah hlm. 202 terbitan Dar A’lamus Sunnah)

Baca juga: Cara Manis Menepis Kemungkaran

Meski demikian, hubungan silaturahim tetap wajib dijaga dengan cara yang lain atau dalam kesempatan yang lain. Jauhnya jarak tempuh dan kondisi pandemi yang belum berakhir bisa menjadi alasan yang mudah untuk dimaklumi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)