Hukum Memanfaatkan Alkohol

Tanya:

Bagaimana hukum memakai alkohol 70% untuk membersihkan darah yang keluar saat berbekam? (Ummu Mu’awiyah)
Apakah ada alkohol tetapi halal? Ada buku yang membahas bahwa dalam buah-buahan ada alkohol dan guna kepentingan medis. Mohon dibahas!
(08xxxxxxx)

Jawab:

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Terdapat perbedaan ijtihad di antara ulama-ulama besar abad ini dalam masalah ini.

1. Pendapat yang membolehkan
Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa wa ar-Rasa’il (11/256—257), “Pemanfaatan alkohol untuk membersihkan luka tidak mengapa, karena adanya tuntutan hajat (keperluan) untuk itu. Ada yang mengatakan bahwa alkohol menghilangkan akal tanpa efek memabukkan. Jika hal ini benar, berarti alkohol bukan khamr. Jika hal itu tidak benar dan alkohol memabukkan, berarti alkohol adalah khamr. Khamr haram diminum berdasarkan nash (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan ijma’.
Adapun pemanfaatannya selain meminumnya, hal itu perlu ditinjau. Kita melihat firman Allah l,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam1 hanyalah rijs (najis), merupakan amalan setan. Maka dari itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (al-Ma’idah: 90)
Jika kita meninjau ayat ini, kita akan mengatakan bahwa pemanfaatannya selain meminumnya adalah haram berdasarkan keumuman makna,
“Maka dari itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu!”
Kita melihat firman Allah l pada ayat setelahnya,
“Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka dari itu, berhentilah kalian (dari mengerjakan hal itu).” (al-Ma’idah: 91)
Jika kita meninjau ayat ini, kita akan mengatakan bahwa pemanfaatannya selain meminumnya boleh, karena faktor dilarangnya minum khamr tidak terealisasi pada pemanfaatan khamr dalam bentuk selain meminumnya.
Kami berpendapat bahwa yang lebih hati-hati adalah tidak menggunakannya pada parfum (minyak wangi).
Adapun pemanfaatannya untuk membersihkan luka dari kuman, hal itu tidak mengapa, karena adanya tuntutan hajat akan hal itu dan tidak adanya dalil yang jelas-jelas melarangnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (24/270) mengatakan, ‘Berobat dengan makan lemak babi tidak boleh. Adapun berobat dengan cara mengoleskannya (obat luar)kemudian membersihkannya setelah itu, hal tersebut berdasarkan boleh tidaknya bersentuhan dengan benda najis di luar shalat dan masalah ini diperselisihkan. Yang benar, boleh jika ada tuntutan hajat. Sesuatu yang dibolehkan karena hajat, boleh berobat dengannya.’
Syaikhul Islam t membedakan antara memakan najis dan pemanfaatannya dengan selain itu. Kalau begitu, alkohol yang bukan najis lebih boleh lagi. Sebab, jika ternyata alkohol bukan khamr, tampak jelas sucinya. Jika ternyata alkohol adalah khamr, yang benar khamr tidak najis.”2

2. Pendapat yang mengharamkan
Al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh asy-Syaikh Ibnu Baz t dalam Fatawa al-Lajnah (22/106) berfatwa, “Sesuatu yang banyaknya memabukkan jika diminum adalah khamr, sedikitnya atau banyaknya sama saja. Tidak ada bedanya dinamakan alkohol atau dinamakan dengan nama lain. Khamr wajib dibuang dan haram disimpan untuk difungsikan sebagai zat pembersih kotoran, zat pembasmi kuman (desinfektan), bahan bakar, pembuatan parfum, untuk diproses menjadi cuka, atau fungsi-fungsi lainnya. Adapun sesuatu yang banyaknya tidak memabukkan bukanlah khamr, boleh dimanfaatkan untuk pembuatan parfum, pengobatan, pembersihan luka dari kuman, dan semisalnya.”
Al-Lajnah ad-Da’imah juga berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah (22/91—92), “Khamr tidak sama hukumnya dengan air comberan/selokan yang ternajisi yang boleh disimpan dan dimanfaatkan apa adanya atau dimanfaatkan setelah disaring dan dipisahkan dari zat-zat yang menajisinya. Sebab, khamr wajib dibuang karena efek memabukkan yang dikandungnya, bukan karena kenajisannya.
Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah n untuk menumpahkannya/membuangnya ketika turunnya dua ayat yang mengharamkan khamr. Khamr haram untuk dimanfaatkan apa adanya, atau direkayasa dengan proses pengalihan dari khamr menjadi cuka, atau dengan mengurai unsur-unsurnya dan memisahnya dari unsur alkohol.3
Begitu pula, haram mencampur khamr dengan zat lainnya yang ingin dimanfaatkan. Semua itu berdasarkan larangan Nabi n terhadap proses pengalihan khamr menjadi cuka demi menutup jalan yang akan mengantar kepada pemanfaatan khamr serta demi menutup jalan yang bisa ditempuh dalam upaya memprosesnya kembali menjadi khamr dan memanfaatkannya.
Berbeda halnya dengan air yang ternajisi. Sesungguhnya, aibnya terletak pada keternajisannya semata. Oleh karena itu, air tersebut boleh dimanfaatkan apa adanya untuk mengairi/menyirami tanaman kebun/sawah, pepohonan, dan lainnya. Demikian pula, air tersebut boleh disaring dan dibebaskan dari zat-zat yang menajisinya agar unsur-unsurnya bisa dimanfaatkan untuk memupuk tanah, menyiraminya, air minum, atau manfaat lainnya.

Khamr tidak sama dengan air kencing dalam hal kenajisan zatnya. Khamr lebih dari itu, karena khamr yang disimpan dikhawatirkan akan diminum. Adapun air kencing yang disimpan tidak dikhawatirkan demikian, sehingga boleh disimpan untuk dimanfaatkan memupuk tanaman.”
Alhasil, dalam hal pemanfaatan alkohol untuk medis (pembersihan luka), kami memandang bahwa fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lebih hati-hati. Jadi, hati-hatinya adalah secara pribadi menghindari menyimpan, membawa, dan memanfaatkan alkohol dalam bentuk apa pun, termasuk untuk keperluan medis (pembersihan luka). Wallahu a’lam.
Adapun jika alkohol telah tercampur dengan zat lain yang suci, hal itu seperti fatwa al-Lajnah ad-Da’imah pada Fatawa al-Lajnah (22/92), “Telah lewat pada jawaban sebelumnya bahwa khamr tidak boleh disimpan, dipisahkan, dan diurai menjadi unsur-unsurnya, serta dicampur dengan zat lain untuk dimanfaatkan. Namun, apabila pemilik khamr melanggar hukum tersebut dan mencampurnya dengan cat atau zat-zat lainnya yang hendak dimanfaatkan:
• Jika efek alkohol tampak pada warna zat yang dicampurinya, rasa, atau baunya, haram memanfaatkannya untuk mengecat masjid dan selainnya serta wajib dibuang.
• Jika efek alkohol tidak tampak pada zat yang dicampurinya, boleh dimanfaatkan. Namun, yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya.”
Demikianlah hukum obat, parfum, dan lainnya yang beredar yang mengandung alkohol dengan persentase atau kadar tertentu.
Lebih lengkapnya simak penjelasan ulama-ulama lainnya pada jawaban “Problema Anda” yang berjudul Hukum Alkohol Dalam Obat dan Parfum edisi 19.

Catatan Kaki:

1 Azlam adalah tiga batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “Lakukan”, yang kedua “Jangan lakukan”, dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Digunakan untuk mengundi nasib, berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil. -pen.

2 Ada khilaf di kalangan ulama tentang kenajisan khamr (alkohol). Yang rajih menurut kami, khamr (alkohol) adalah substansi yang suci. Lihat jawaban kami yang khusus mengulas masalah ini pada “Problema Anda” dengan judul Najiskah Alkohol edisi 20. -pen.
3 Alkohol adalah inti dari khamr. -pen.