Pertanyaan:
Apakah boleh menyalati jenazah sebelum jenazah itu dimandikan? Apakah shalat jenazah itu sah?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهَا تَقْدِيمُ غُسْلِ الْمَيِّتِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ
“Rekan-rekan kami (ulama mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa disyaratkan untuk keabsahan shalat jenazah: mayit dimandikan terlebih dahulu. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.” (al-Majmu’ Syarhul Muhadzab 5/222)
Baca juga: Menyalati Jenazah yang Hanya Ditemukan Sebagian
Dalam kitab Manhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muttaqin (hlm. 157), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ: تَقَدُّمُ غُسْلِهِ وَتُكْرَهُ قَبْلَ تَكْفِينِهِ
“Disyaratkan untuk sahnya shalat (jenazah): jenazah dimandikan terlebih dahulu. (Shalat jenazah hukumnya) makruh jika dilakukan (setelah jenazah dimandikan, tetapi) sebelum dikafani.”
Baca juga: Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim
Hal yang serupa dikatakan oleh Imam al-Mirdawi dalam kitab al-Inshaf (2/526),
“Disyaratkan juga (dalam shalat jenazah): menyucikan mayit dengan air atau dengan tayamum ketika ada uzur atau tidak ada air. Jika tidak memungkinkan (untuk disucikan), jezanah dishalati.”
Baca juga: Mempersiapkan Jenazah Menuju Alam Barzakh
Pendapat lain dalam masalah ini mengatakan bahwa manakala roh sudah keluar dari jasadnya, sudah boleh dishalati.
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya menyalati jenazah sebelum dimandikan. Beliau menjawab, “Semenjak roh keluar dari jasad, sudah boleh dishalati. Namun, dishalati setelah dimandikan itu lebih baik dan lebih sempurna.” (Fatwa no. 847 dalam pelajaran Syarh Qa’idah Jaliyah fi at-Tawassul wa al-Wasilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.