Pertanyaan:
Apakah perlu memberitahukan nazar kita kepada orang lain? Misalnya, dia ingin mendapatkan sesuatu, lalu dia bernazar: jika hal itu tercapai, dia akan menyantuni anak yatim, melakukan sedekah, puasa, atau nazar lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam. Apakah dia harus memberitahukan kepada kerabat atau orang lain bahwa dia punya nazar itu? Bukankah kita disunnahkan untuk tidak memberitahukan hajat kita kepada orang lain?
Jawaban:
Nazar tidak harus disampaikan kepada orang lain, kecuali jika nazar tersebut belum terlaksanakan sementara dia dalam kondisi sakit yang dikhawatirkan meninggal. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berwasiat bahwa dia memiliki nazar yang belum ditunaikan. Sebab, itu adalah kewajiban yang harus dia tunaikan selama nazarnya tersebut berupa ketaatan.
Baca juga:
Hukum Nazar
Hukum Nazar Mubah
Perlu diketahui, keinginan untuk melakukan sesuatu disebut sebagai nazar jika sudah terlafazkan, bukan sekadar keinginan kuat dalam hati. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ تَجاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa yang terlintas dalam hatinya selama tidak dia ucapkan atau dia lakukan.” (HR. al-Bukhari no. 5269 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Baca juga: Bernazar Tanpa Melafazkannya
Akan tetapi, tidak berarti bahwa nazar harus diperdengarkan kepada orang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.