Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah.
Hari Ahad, 15 Sya’ban 1442 H/28 Maret 2021, kita dikejutkan dengan kejadian peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar. Tentu saja, seorang muslim yang baik tidak akan menyetujui dan justru mengutuk keras tindakan tersebut. Sebab, bom bunuh diri sangat bertentangan dengan syariat Islam, akal sehat, dan fitrah manusia. Agama Islam sangat melarang segala macam bentuk perusakan di muka bumi. Justru sebaliknya, agama Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada sesama.
Baca juga: Bahaya Laten Terorisme
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ
“.. dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (al-Qashash: 77)
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut,
وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ
“… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu….”
Maksudnya, berbuat baiklah kepada sesama makhluk Allah, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.
وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ
“… dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.”
Maksudnya, janganlah tujuan yang sedang kamu upayakan itu, menimbulkan kerusakan di muka bumi dan berbuat jahat kepada makhluk Allah. (Tafsir al-Qur’an al-Azhim 6/254)
Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah.
Bom bunuh diri, apa pun alasan dan tujuannya, tidaklah dibenarkan dalam agama Islam secara mutlak. Alih-alih disebut “jihad”, sejatinya perbuatan tersebut adalah bunuh diri.
Baca juga: Bom Bunuh Diri Menurut Ulama Salafi
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
“Pengaturan jihad dan pengawasannya adalah wewenang penguasa kaum muslimin. Jihad bukanlah membunuhi kaum muslimin dan kafir musta’man (yang dijamin keamanannya). Akan tetapi, jihad adalah memerangi orang-orang kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin). Tidak boleh membunuh orang kafir musta’man (orang kafir yang diberi jaminan keamanan), kafir mu’ahad (orang kafir yang ada perjanjian damai dengan negeri muslimin), dan kafir dzimmi (orang kafir yang tunduk dengan penguasa negeri muslimin), dengan dalih bahwa orang kafir sekarang membunuhi kaum muslimin. Bom bunuh diri bukanlah amalan mencari syahid. Sebab, bom bunuh diri itu menyengaja membunuh dirinya. Barang siapa membunuh dirinya, dia diancam dengan api neraka.” (al-Aan Hash-hashal Haq hlm. 74—75)
Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah.
Di antara solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan terorisme dan radikalisme adalah kembali kepada ajaran agama Islam, dengan bersungguh-sungguh mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah, berdasarkan pemahaman para sahabat radhiallahu anhum. Oleh karena itu, hendaknya kita memprioritaskan waktu kita untuk bersungguh-sungguh belajar agama Islam dengan pemahaman yang benar.
Bagi kaum muslimin yang ingin mempelajari lebih dalam tentang bahaya terorisme dan radikalisme, silakan mencermati beberapa pembahasan berikut:
- Asy Syariah Edisi Khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis
- Bahaya Terorisme & Radikalisme
- Fenomena Takfir (Pengkafiran)
Mari kita bersama-sama membantu pemerintah memerangi terorisme dan radikalisme. Semoga Allah senantiasa memberikan pertolongan-Nya kepada pemerintah kita dan segenap rakyat Indonesia, untuk memberantas pemikiran dan aksi terorisme dan radikalisme.
Baca juga: Fatwa Ulama Arab Saudi tentang Radikalisme dan Terorisme
Semoga Allah memberikan perlindungan-Nya kepada kita semua. Wabillahittaufiq.
(Ustadz Abu Ismail Arif)