Pertanyaan:
Apa hukum mengusap wajah ketika selesai salam setelah shalat?
Jawaban:
Sahabat Tsauban radhiallahu anhu berkata,
“Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai (salam) dari shalatnya, beliau beristigfar tiga kali dan membaca
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAARAKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM
“Ya Allah, Engkaulah as-Salam, dari-Mu lah keselamatan, Mahaberkah Engkau wahai Dzat pemilik keagungan dan kemuliaan.” (HR. Muslim no. 591)
Ini sunnahnya ketika selesai shalat. Tidak ada tuntunan mengusap wajah setelah shalat. Demikian juga, termasuk yang tidak ada tuntunan sunnahnya ialah mengusap wajah setiap selesai berdoa.
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, beliau tidak menurunkannya sampai diusapkan ke wajahnya.” (HR. at-Tirmidzi no. 3386)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits-hadits seputar masalah ini semuanya dha’if (lemah). Di antara ulama yang menilai dha’if hadits tersebut ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Oleh karena itu, orang yang berdoa tidak perlu mengusap wajahnya setelah selesai berdoa. (Dinukil secara ringkas dari Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 8/2 melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.