وَإِذَا رَأَيۡتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِيٓ ءَايَٰتِنَا فَأَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيۡطَٰنُ فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٦٨
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, tinggalkanlah mereka hingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (al-An’am: 68)
Mufradat Ayat
وَإِذَا رَأَيۡتَ
“Dan apabila kamu melihat…”
Asy-Syaukani mengatakan, pembicaraan ayat ini tertuju kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau siapa saja yang pantas (keadaannya).
يَخُوضُونَ
“Memperolok-olokkan…”
Kata al-khaudh (yang artinya menyelam) penggunaan asalnya adalah pada air, kemudian dipakai untuk menyebut seseorang yang larut dan menceburkan diri dalam urusan yang tidak dikenal, layaknya orang yang menyelam dalam air.
Adapula yang berpendapat bahwa kata al-khaudh berasal dari kata bercampur, yaitu sesuatu yang bercampur aduk.
Makna dan Tafsir Ayat
Makna kalimat,
وَإِذَا رَأَيۡتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِيٓ ءَايَٰتِنَا
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami”, ialah apabila kamu melihat orang-orang yang larut dalam membicarakan ayat-ayat Kami dengan mendustakan, menolak, dan memperolok-olok.
Tentang siapa yang dimaksud oleh ayat ini, Ibnul Jauzi menyebutkan ada tiga pendapat: (1) orang musyrik, (2) Yahudi, dan (3) pengikut hawa nafsu (ahlul bid’ah).
Orang-orang musyrik (melakukan al-khaudh) dalam bentuk mendustakan dan memperolok-olok.
Adapun kaum Yahudi, bentuk al-khaudh yang mereka lakukan serupa dengan orang-orang musyrik.
Adapun pengekor hawa nafsu, mereka melakukannya dalam bentuk perdebatan dan permusuhan.
Baca juga:
فَأَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦۚ
“Maka tinggalkanlah mereka hingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.”
Maknanya, tinggalkanlah dan janganlah duduk bersama mereka hanya untuk mendengarkan kemungkaran yang besar, sampai mereka mengganti dengan pembicaraan yang lain.
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk berpaling dari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat penghinaan terhadap ayat-ayat-Nya, hingga mereka mengganti dengan pembicaraan yang lain.
Pada ayat ini terdapat pelajaran yang agung terhadap siapapun yang membolehkan bermajelis dengan ahli bid’ah, orang-orang yang memalingkan dan bermain-main terhadap kitab Allah dan sunnah-sunnah Rasul-Nya. Semua itu mereka timbang dengan hawa nafsu yang sesat dan kebid’ahan yang rusak.
Baca juga:
Maka dari itu, jika seseorang tidak mampu mengingkari dan mengubah pembicaraan mereka, minimalnya ia meninggalkan majelis tersebut. Hal itu mudah baginya dan tidak sulit. Sebab, hadirnya seseorang di majelis tersebut akan menjadi syubhat bagi orang awam, walaupun ia berlepas diri dari syubhat tersebut. Bisa jadi, kehadirannya tersebut akan semakin menambah mafsadah, tidak hanya sebatas mafasadah mendengar perkara mungkar.
Kami telah menyaksikan majelis-majelis yang terkutuk ini, yang tidak terbatas perihalnya. Upaya pembelaan terhadap kebenaran dan menolak kebatilan telah kami lakukan sebatas kemampuan dan upaya kami.
Barang siapa memahami syariat yang suci ini dengan sebenar-benarnya, ia akan mengetahui bahwa majelis ahli bidah yang sesat ini mengandung kerusakan yang berlipat ganda daripada majelis orang yang bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Baca juga:
Terlebih seseorang yang kurang mapan dalam hal ilmu dan pemahaman terhadap al-Kitab dan Sunnah. Bisa jadi, (sebuah kebatilan) disamarkan atasnya dengan cara kedustaan dan bualan, sementara hal itu merupakan kebatilan yang sangat jelas. Akibatnya, syubhat masuk ke dalam hatinya, yang menyebabkan sulit baginya untuk mengobati dan menolaknya. Selanjutnya, syubhat tersebut melekat sepanjang hidupnya sampai meninggal, dalam keadaan ia meyakini bahwa hal itu adalah benar, padahal urusan tersebut sangat batil dan mungkar.
Al-Imam al-Baghawi menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa tatkala ayat ini turun, kaum muslimin berkata, “Bagaimana bisa kita duduk di Masjidil Haram dan thawaf di Ka’bah, dalam keadaan orang-orang kafir senantiasa memperolok-olok ayat-ayat Allah (di sekitarnya)?”
Pada riwayat yang lain, “Kita takut berdosa apabila membiarkan dan tidak mencegah perbuatan mereka.”
Lalu turunlah ayat (selanjutnya),
وَمَا عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنۡ حِسَابِهِم مِّن شَيۡءٖ
“Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikit pun atas orang-orang yang bertakwa….” (al-An’am: 69)
Maknanya, apabila kaum mukminin memberikan peringatan, semoga hal itu dapat menghalangi atau menyebabkan mereka malu untuk berbuat.
As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan al-khaudh dalam ayat ini adalah membicarakan suatu perkara yang menyelisihi kebenaran, seperti memperbagus ucapan-ucapan yang batil, menyeru kepada kebatilan, memuji pelakunya, berpaling dari kebenaran, bahkan mencelanya dan mencela penyerunya.
Maka dari itu, Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan Rasul-Nya dan umatnya untuk berpaling dari orang-orang yang mendustakan dan memperolok-olok ayat-ayat-Nya serta tidak menghadiri majelis mereka selama berbuat demikian, hingga pembahasan dan pembicaraan beralih kepada yang lain. Jika demikian halnya, hilanglah larangan tersebut. Apabila ada nilai maslahat, hal tersebut diperintahkan. Jika tidak, hal tersebut tidak bermanfaat dan tidak diperintahkan.
Di balik larangan membicarakan perkara batil, terdapat dorongan untuk membahas, memerhatikan, dan berlomba-lomba dalam kebenaran.”
Baca juga:
Al-Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan apabila seseorang mendapati kemungkaran pada orang lain dan tidak menerima nasihat yang diberikan, dia berpaling dari orang tersebut dan tidak menghadap atau mendatanginya.
وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيۡطَٰنُ
“Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini)…”
Maknanya, jika kamu duduk bersama mereka karena lupa atau lalai;
فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِين
“Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).”
Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim dalam ayat ini ialah mereka yang menzalimi dirinya sendiri dengan mengolok-olok dan mendustakan ayat-ayat al-Qur’an, membicarakan perkara yang batil dan haram, atau melakukan yang haram.
Baca juga:
Larangan dan keharaman bermajelis dengan mereka ini berlaku bagi orang (yang duduk bersama mereka) tanpa disertai ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Misalnya, ikut bergabung dalam hal ucapan dan perbuatan yang haram atau diam dan tidak mengingkari kemungkaran tersebut.
Apabila dibarengi dengan ketakwaan, seperti mengajak kepada kebaikan, mencegah keburukan dan ucapan yang bersumber dari mereka, serta menghilangkan keburukan atau menguranginya, yang seperti ini tidak salah dan tidak berdosa.
Oleh sebab itu, dalam ayat yang berikutnya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنۡ حِسَابِهِم مِّن شَيۡءٖ وَلَٰكِن ذِكۡرَىٰ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ٦٩
“Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikit pun atas orang-orang yang bertakwa terhadap dosa mereka; akan tetapi (kewajiban mereka ialah) mengingatkan agar mereka bertakwa.” (Al-An’am: 69)
Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وُضِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ، وَالنِّسْيَانُ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Dimaafkan bagi umatku: kesalahan, lupa, dan keterpaksaan.”[1]
Ayat yang kita bahas di atas serupa dengan ayat yang lain,
وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أَنۡ إِذَا سَمِعۡتُمۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَأُ بِهَا فَلَا تَقۡعُدُواْ مَعَهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦٓ إِنَّكُمۡ إِذٗا مِّثۡلُهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡكَٰفِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ١٤٠
“Dan sungguh, Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al- Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), janganlah kamu duduk beserta mereka hingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.” (An-Nisa: 140)
Wallahu a’lam bish-shawab.
[1] HR. Ibnu Majah, ad-Daraquthni, al-Hakim, dll., dari beberapa orang sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Tsauban, dan Abu Dzar radhiallahu anhum. Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini sahih dalam Irwa’ul Ghalil no.82 dan al- Jami’ ash-Shaghir no. 3515.