Bolehkah Menginjak Kuburan?

Pertanyaan:

Saya mau berziarah ke makam keluarga. Akan tetapi, permakaman di tempat saya itu penuh, semua terisi. Jadi, ketika berjalan, saya mau tidak mau menginjak kuburan tersebut. Apakah ini diperbolehkan? Atau sebaiknya tidak usah berziarah?

Jawaban:

Ziarah kubur termasuk amalan yang dianjurkan jika sesuai dengan tuntunan syariat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sungguh, telah dizinkan bagi Muhammad untuk menziarahi kubur ibunya. Sekarang berziarahlah kalian ke kubur karena sesungguhnya ia mengingatkan akan akhirat.” (HR. at-Tirmidzi no. 1054. Syaikh al-Albani menilai hadits ini sahih dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 3544)

Baca juga: Ziarah Kubur antara Tauhid dan Syirik

Berdasarkan hadis di atas, di antara tujuan ziarah kubur ialah untuk mengingat akhirat sehingga termotivasi untuk menambah bekal menuju akhirat dan menjadi pengingat untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikannya di akhirat.

Di antara tujuan ziarah kubur pula ialah mendoakan mayit agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Baca juga: Ziarah Makam Wali

Akan tetapi, jika pelaksanaannya melanggar ketentuan syariat, hal ini justru menyebabkan penziarah berdosa. Di antara contoh yang dilarang oleh syariat ialah menginjak dan melangkahi kuburan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ

“Aku berjalan (menginjak) bara api atau pedang, atau sandalku dijahit ke kulit kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 1567 dari sahabat Uqbah bin Amir radhiallahu anhu. Syaikh al-Albani menilai hadits ini sahih dalam Irwa`ul Ghalil no. 63)

Baca juga: Perkara yang Bermanfaat Bagi Orang yang Telah Mati

Berdasarkan keterangan di atas, apabila kondisi kuburan sulit untuk dilewati kecuali dengan melangkah di atasnya, jika seseorang berniat untuk mengingat akhirat, hal itu sudah tercapai dengan kehadirannya di kawasan kuburan.

Akan tetapi, jika niatnya adalah mendoakan mayit tertentu yang ada di kuburan tersebut, doa bisa dilakukan tidak harus di samping kuburannya apabila hal itu akan menyebabkan kuburan yang dilewati dilangkahi atau terinjak. Solusinya ialah seseorang bisa mendoakan mayit di tempat mana saja dan waktu kapan saja. Justru tidak ada keutamaan khusus mendoakan mayit di samping kuburannya. Demikian pula, tidak ada keutamaan khusus berziarah kubur pada hari atau bulan tertentu seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Sya’ban dan hari Id.

Baca juga: Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)