Hukum Menjawab Salam ketika Sedang Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan:

Apa yang harus dilakukan ketika kita sedang membaca Al-Qur’an, kemudian ada seseorang yang mengucapkan salam kepada kita?

Jawaban:

Pertanyaan yang semisal pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

“Apabila seseorang mengucapkan salam kepadaku, sedangkan aku sedang membaca Al-Qur’an, apakah aku memutus bacaan dan menjawab salam?”

Berikut ini jawaban beliau.

“Apabila seseorang mengucapkan salam kepadamu, sedangkan engkau sedang membaca Al-Qur’an; engkau bisa memilih. Jika engkau mau, engkau menjawab salamnya; dan itu yang lebih afdal dan lebih menjaga perasaannya.

(Tidak mengapa pula) apabila engkau tidak ingin menjawab salamnya. Terlebih apabila menjawab salamnya akan memutus bacaan Al-Qur’anmu. Misalnya, ketika seseorang sedang membaca hafalan di luar kepala (tidak melihat mushaf). Sebagian orang, apabila dia menjawab salam dalam keadaan sedang membaca luar kepala, akan hilang bacaan hafalannya.

Kesimpulan jawabannya, yang lebih afdal ialah hendaknya engkau menjawab salamnya. Namun, silakan apabila engkau menghendaki untuk menjawab dengan lafaz salam. Atau, cukup engkau jawab dengan isyarat. Namun, melafazkanya lebih utama.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 24/2 melalui Maktabah Syamilah)

Baca juga: Arti Salam bagi Seorang Muslim

Perlu kita ketahui, apabila seseorang tahu bahwa saudaranya sedang membaca Al-Quran, sebaiknya dia tidak mengucapkan salam atau menyapanya, kecuali ada keperluan yang mendesak. Hal ini dilakukan agar bacaannya tidak terputus. Terkait dengan hal tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memberikan nasihat sebagai berikut.

“Sebenarnya, tidak sepantasnya seseorang mengucapkan salam kepada orang yang sedang ada kesibukan. Terlebih apabila kita mengetahui bahwa dia tidak ingin (diganggu). Misalnya, engkau mendapati seseorang yang sedang sibuk membaca Al-Qur’an. Engkau mengetahui, apabila engkau mengucapkan salam kepadanya, engkau akan menghentikan bacaannya karena dia sedang membaca hafalannya di luar kepala. Dalam kondisi ini, tidak perlu engkau mengucapkan salam. Kecuali jika engkau khawatir apabila tidak mengucapkan salam akan menimbulkan salah paham, ucapkan salam kepadanya dalam rangka mencegah mafsadat.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 24/2 melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)