• Majalah Islam AsySyariah
Kamis, Januari 21, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 114

      Jangan Dekati Zina!

      Oleh admin
      23/02/2017
      di Asy Syariah Edisi 114, Mutiara Kata
      0

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sang penyampai risalah dari langit, pernah bersabda,

              إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَغَارُ وَغَيْرَةُ اللهِ تَعَالَى أَنْ يَأْتِيَ الْمَرْءُ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ

      “Sesungguhnya Allah Mahacemburu. Cemburunya Allah subhanahu wa ta’ala adalah apabila seseorang (dari hamba-Nya) melakukan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan atasnya.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

      Manusia yang paling tahu tentang Sang Rabb ini memberitakan bahwa Dia Yang Mahasuci memiliki sifat cemburu sebagai suatu sifat yang hakiki bagi-Nya. Jangan merasa heran apabila Allah subhanahu wa ta’ala disifati dengan sifat ini! Apabila Anda heran, pastilah Anda sedang membayangkan cemburunya manusia.

      Sifat cemburu Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah sama dengan cemburu kita, para makhluk.

              لَيۡسَ كَمِثۡلِهِۦ شَيۡءٞۖ

      “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia….” (asy-Syura: 11)

      Cemburu Allah subhanahu wa ta’ala sangat agung dan mulia sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya.

      Dengan hikmah-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan bagi hamba-hamba-Nya berbagai kewajiban. Dia mengharamkan atas mereka apa yang buruk, dan Dia menghalalkan apa yang baik dalam hukum-Nya.

      Semua yang diwajibkan Allah subhanahu wa ta’ala pastilah baik bagi kita untuk agama dan dunia kita. Itu pastilah baik bagi kita untuk sekarang dan masa yang akan datang. Sebaliknya, yang diharamkan-Nya pastilah buruk bagi kita untuk semuanya; agama, dunia, waktu sekarang, dan masa yang akan datang.

      Apabila Allah subhanahu wa ta’ala sudah mengharamkan sesuatu lantas masih saja seorang hamba melakukannya, Dia subhanahu wa ta’ala cemburu. Mengapa si hamba berbuat demikian padahal Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkannya demi kemaslahatan si hamba?

      Allah subhanahu wa ta’ala sendiri tidaklah termudaratkan dengan maksiat si hamba, sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala tidak beroleh manfaat dari ketaatan hamba.

      Lantas, mengapa Allah subhanahu wa ta’ala cemburu?

      Hendaklah setiap hamba mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Dzat Yang Maha Memiliki hikmah, Maha Penyayang. Dia tidaklah melarang hamba-Nya dari sesuatu karena kikir terhadap mereka, tetapi demi kemaslahatan mereka.

      Kemudian datanglah hamba yang lancang. Dengan kebodohan dan hawa nafsunya, dia terjang larangan Sang Khaliq. Dia lampaui batasan yang ditetapkan ar-Rahman. Dia bermaksiat kepada Rabbnya yang sebenarnya sangat sayang kepada hamba-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala cemburu karenanya.

       

      Allah Cemburu Bila Hamba-Nya Berzina

      Ada satu perbuatan haram yang dikaitkan secara khusus dengan sifat cemburu Allah subhanahu wa ta’ala . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

              مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللهِ تَعَالَى أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتَهُ

      “Tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah subhanahu wa ta’ala apabila hamba laki-laki-Nya atau hamba perempuan-Nya berzina.” (HR. al-Bukhari)

      Mengapa demikian? Karena zina adalah perbuatan yang keji, amat rendah, dan sangat buruk. Karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan perbuatan zina, bahkan semua hal yang mengantarkan kepada zina[1] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

                وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢

      “Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” (al-Isra: 32)

      Apabila seorang hamba berzina, na’udzubillah, Allah subhanahu wa ta’ala sangat cemburu dan lebih besar kecemburuan-Nya daripada jika seorang hamba melakukan perbuatan haram selain zina. (Syarhu Riyadhish Shalihin, Ibnu Utsaimin, 1/338—339)

       

      Mut’ah=Zina

      Anehnya, ada zina yang dilegalkan atas nama agama. Ya , mut’ah namanya. Boleh kita sebut kawin kontrak; kontraknya bisa setahun, sebulan, sepekan, bahkan semalam, na’udzubillah. Setelah itu berpisah begitu saja, tanpa ada pertanggungjawaban. Lantas bagaimana jika perempuan yang dimut’ah itu akhirnya hamil?

      Ada juga yang tidak menetapkan waktu. Artinya sesukanya, kalau sudah bosan ya pisah, cari yang lain lagi, sebagaimana praktik mut’ah yang terdata dilakukan oleh mahasiswa di universitas tertentu yang terkena racun Syi’ah.

      Pada praktiknya, mut’ah dilakukan tanpa wali, tanpa saksi, tanpa pemberitahuan kepada orang-orang (tidak disebarkan beritanya), tanpa memberitahu wali si perempuan, dan tidak ada hubungan waris-mewarisi antara kedua pihak. Jadi, bagaimana hakikatnya? Si perempuan hanyalah berstatus istri sewaan.

      Masih ragu bahwa mut’ah adalah zina?

      Memang benar, dahulu pernikahan dengan cara mut’ah ini pernah dibolehkan[2]. Akan tetapi, kebolehannya telah dihapus dan diharamkan sampai hari kiamat. Kaum yang gemar mengumbar hawa nafsu, hanya mengejar kesenangan perut dan kemaluan, justru melegalisasi zina dengan istilah mut’ah. Merekalah Syiah Rafidhah.

      Menurut mereka, seseorang yang melakukan mut’ah memiliki keutamaan yang besar. Tiga kali bermut’ah ganjarannya akan dikumpulkan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga.

      Sebaliknya, mereka mengklaim siapa yang tidak pernah bermut’ah, dia bukanlah seorang muslim, dan siapa yang tidak menerima mut’ah berarti dia kafir. (sebagaimana disebutkan dalam kitab pegangan Syi’ah: Man La Yahdhuruhu al-Faqih, ash-Shaduq al-Qummi 3/366, dinukil dalam kitab Lillahi Tsumma lit Tarikh, hlm. 33—34)

      Mereka membolehkan lelaki bermut’ah tidak hanya dengan para gadis atau janda. Bahkan, boleh bermut’ah dengan istri orang dan yang afdal tanpa sepengetahuan suaminya. Inna lillahi…. (kitab Syi’ah Furu’ al-Kafi, al-Kulaini, 5/463, dinukil dalam Lillahi Tsumma lit Tarikh hlm. 41)

      Dilegalkannya mut’ah atas nama agama di kalangan orang-orang Syi’ah Rafidhah di Iran, sampai menyeret kepada pembolehan i’aratul farj (menyewakan farji). Pembolehannya difatwakan oleh tokoh ulama mereka, seperti as-Sayyid Luthfullah ash-Shafi.

      Bagaimana bentuk i’aratul farj ini? Seorang lelaki memberikan istri atau budak perempuannya kepada lelaki lain dan memperbolehkan si lelaki “berhubungan” dengan istrinya atau melakukan terhadap istrinya sekehendak si lelaki.

      Apabila seorang suami hendak safar, dia menitipkan istrinya kepada lelaki tetangganya, temannya, atau siapa saja yang dipilihnya. Dia membolehkan lelaki tersebut melakukan apa saja terhadap istrinya selama dia safar. Tujuannya agar dia bisa tenang dalam safarnya dan tidak khawatir istrinya melakukan perzinaan selama dia tinggalkan. Lho!

      Bentuk yang kedua, apabila suatu kaum atau keluarga kedatangan tamu dan mereka hendak memuliakan tamu tersebut, si tuan rumah meminjamkan istrinya kepada si tamu selama dia tinggal bersama mereka. Si tamu boleh melakukan apa saja terhadap si istri. (Lillahi Tsumma lit Tarikh, hlm. 46—47)

      Apa hakikat dari semua itu kalau bukan zina? Padahal Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas-jelas mengharamkan zina?!

       

      Liwath Lebih Parah daripada Zina

      Ada lagi yang lebih keji dari perbuatan zina yaitu liwath, perbuatan kaum Luth. Allah subhanahu wa ta’ala menukilkan ucapan Nabi Luth ‘alaihissalam kepada kaumnya,

      أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١

      “Apakah kalian melakukan al-fahisyah yang tidak ada seorang pun dari penghuni alam semesta ini yang mendahului kalian (melakukannya).

      Sungguh, kalian mendatangi lelaki untuk melampiaskan syahwat kalian, bukannya mendatangi perempuan. Sungguh, kalian adalah orang-orang yang melampaui batas.” (al-A’raf: 80—81)

      Perhatikan ayat di atas! Perbuatan liwath disebut dengan fahisyah memakai alif lam (ma’rifah, yang berarti sudah tertentu), sedangkan zina dalam surat al-Isra ayat 32, disebut tanpa alim lam (nakirah, masih umum, tidak tertentu). Apa bedanya?

      Kata Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Zina adalah satu fahisyah/perbuatan keji dan kotor dari sekian banyak perbuatan fahsiyah. Adapun liwath adalah fahisyah yang paling besar.” (Syarhu Riyadhish Shalihin, Ibnu Utsaimin, 1/339)

      Ternyata, kaum liberal dan yang sebarisan dengan mereka sama suaranya dengan Syiah ketika menyerukan agar LGBT dilegalkan di negeri tercinta ini—semoga Allah subhanahu wa ta’ala selamatkan negeri ini.

      Mengapa demikian? Syi’ah adalah penyuka liwath, “berhubungan” sesama lelaki, terutama dengan amrad (anak muda belia yang belum tumbuh jenggotnya). Hal ini telah difatwakan oleh kebanyakan ulama mereka, seperti as-Sayyid Abdul Husain Syarafuddin al-Musawi. (Lihat Lillahi Tsumma lit Tarikh, hlm. 52—54)

      Laa haula wa laa quwwata illa billah! Lengkap sudah kebejatan Syi’ah Rafidhah. Kalau mereka tidak mengaku Islam, tentu lebih ringan. Yang parah, mereka mengaku beragama Islam dan mengatasnamakan kebejatan akhlak mereka sebagai ajaran Islam.

      Mereka membawakan riwayat-riwayat palsu penuh kedustaan atas nama para imam ahlul bait terkait penyimpangan moral yang diabsahkan. Hakikatnya, mereka ingin menjatuhkan kehormatan imam-imam ahlul bait dengan riwayat yang dibuat-buat oleh para zindiq. Sebab, kerendahan akhlak dan penyimpangan moral nantinya akan dianggap sebagai seruan dan ajaran para imam.

      Mengapa para hamba demikian lancang berbuat dosa?

      Wallahul musta’an.

      Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah

      [1] Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan wasilah (sarana yang mengantarkan) kepada zina, seperti memandang lawan jenis yang bukan mahram, ikhtilath (campur baur) lelaki dan perempuan tanpa hijab, khalwat (berdua saja) lelaki dan perempuan yang bukan mahram, bersentuhan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram dengan berjabat tangan misalnya, perempuan melembutkan suaranya saat berbicara dengan lelaki, perempuan keluar rumah bertabarruj, memakai wangi-wangian, dsb. Semua itu dalam rangka mencegah terjadinya zina.

      [2] Silakan baca kembali Rubrik “Mengayuh Biduk” edisi ini yang membawakan sedikit riwayat tentang mut’ah.

      Tags: nikah mut'ahsyi'ah
      Previous Post

      Apa Itu Nikah Mut’ah?

      Next Post

      Memohon Keistiqamahan

      Related Posts

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Oleh admin
      13/12/2020
      0

      Seperti nenek moyangnya, yaitu Yahudi, Syiah Rafidhah tidak akan ridha kepada kaum muslimin sampai mengikuti millah (agama) mereka. Allah subhanahu...

      Jual Beli Barang yang Belum Dikuasai

      Jual Beli Barang yang Belum Dikuasai

      Oleh admin
      11/12/2020
      0

      Pertanyaan: Ada calon pembeli memesan barang kepada penjual. Sudah terjadi kesepakatan harga, tetapi pembeli belum melakukan pembayaran. Kemudian penjual membeli...

      Next Post
      Allah ‘azza wa jalla Menghalangi Antara Seseorang & Kalbunya

      Memohon Keistiqamahan

      Jujur Saat Bergaul dengan Manusia

      Jujur Saat Bergaul dengan Manusia

      Aktual

      Tayamum untuk Mengangkat Hadats Besar

      Oleh Redaksi
      21/01/2021
      0
      Tayamum untuk Mengangkat Hadats Besar
      Aktual

      Pertanyaan: Saya sedang sakit dan merasa khawatir jika mandi. Akan tetapi, saya mampu dan bisa untuk berwudhu. Ketika saya junub,...

      Selengkapnya

      Imam Memakai Celana Pantalon

      Oleh Redaksi
      20/01/2021
      0
      Aktual

      Pertanyaan: Bagaimana hukumnya tentang seseorang yang shalat bermakmum kepada imam yang memakai celana pantalon? Jawaban: Alhamdulillah, pertanyaannya seperti ini sudah...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.