Makna Hadits Wanita yang Keluar Memakai Wewangian adalah Pezina

Pertanyaan:

Apa maksud hadits yang menyebutkan bahwa wanita yang keluar memakai wewangian agar tercium oleh lelaki adalah pezina? Sebab, saya mendengar ucapan bahwa orang yang mengecap wanita yang keluar memakai wewangian sebagai pezina haruslah dihukum cambuk.

Jawaban:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

“Setiap wanita yang memakai wewangian, kemudian keluar (rumah) lalu melewati sekelompok laki-laki agar mereka mencium wanginya, dia adalah wanita yang berzina. Dan setiap mata berzina.” (HR. Ahmad 4/394, Abu Dawud no. 4173, at-Tirmidzi no. 2786, dan an-Nasai no. 9422 dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu anhu. Syaikh al-Albani rahimahullah menilai hadits ini hasan dalam kitab Shahihul Jami’ ash-Shaghir no. 2701)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa wanita yang keluar rumah memakai wewangian lalu melewati sekelompok laki-laki hingga mereka mencium aromanya, maka kelakuannya ini seperti pelaku zina. Hal ini dilihat dari sisi sama-sama terkena dosa walaupun bobot dosanya berbeda.

Imam ath-Thiibi rahimahullah mengatakan,

“Keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai wewangian akan membangkitkan syahwat kaum lelaki. Syahwat tersebut berpotensi menimbulkan keinginan untuk berbuat zina. Oleh karena itu,dia diserupakan dengan wanita pelaku zina untuk menunjukkan keterlaluannya. Selain itu, juga sebagai teguran dan kecaman keras terhadapnya.” (Faidhul Qadir 3/147)

Baca juga: Ketentuan-Ketentuan Pakaian Wanita

Jadi, hadits tersebut dipahami sebagai kecaman wanita mana pun yang melakukan hal tersebut. Tentu saja, ini berbeda dengan tuduhan zina atau memvonis secara langsung kepada pribadi tertentu yang melakukan perbuatan ini. Yan menuduh bisa dituntut untuk mendatangkan bukti atau saksi.

Namun, seseorang boleh menasihati wanita yang melakukan perbuatan ini dengan membacakan hadits tersebut (jika memungkinkan). Yang seperti ini bukan menuduhnya berzina, melainkan mengingatkan dia akan buruknya perbuatan tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)