Memulai Salam kepada Orang yang Belum Diketahui Agamanya

Pertanyaan:

Apa hukum memulai salam kepada seseorang:

(1) yang diragukan agamanya (apakah beragama Islam atau kafir)?

(2) yang beragama Nasrani tetapi tidak memusuhi muslim?

Sebab, ada riwayat yang menyebutkan boleh memulai salam kepada orang kafir yang bukan kafir harbi.

Mohon dibawakan dalil-dalil dari setiap poin.

Jawab:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Jangan kalian memulai salam kepada umat Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Salah satu bab yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin berjudul “Diharamkannya memulai salam kepada orang kafir.” Kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.

Baca juga: Mengucapkan Salam kepada Ahli Kitab

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin (4/420 cet. Darul Wathan Riyadh) berkata,

“Adapun (hukum) mengucapkan salam kepada orang kafir, maka sesungguhnya tidak halal bagi kita memulai salam kepada mereka. Artinya, manakala seseorang melewati seorang kafir atau masuk menemuinya, dia tidak boleh mengucapkan salam kepadanya. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarangnya sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah (di atas).

Ucapan salam kita kepada mereka merupakan bentuk perendahan diri kita kepada mereka dan pemuliaan kita kepada mereka. Sapaan dan salam adalah pemuliaan, sedangkan orang kafir tidak pantas untuk dimuliakan.

Baca juga: Arti Salam bagi Seorang Muslim

Adapun untuk orang yang diragukan apakah muslim atau bukan, pertama kita berusaha mengamati apakah ada tanda-tanda yang menunjukkan dia muslim atau sebaliknya. Kita memperlakukan sesuai dengan yang tampak padanya. Artinya, jika ada ciri-ciri keislaman, kita ucapkan salam. Jika yang tampak padanya justru ciri-ciri kekafiran, semacam salib atau yang semisal, kita tidak memulai salam kepadanya.

Apabila tidak ada ciri-ciri tersebut, yang dijadikan sebagai tolok ukur ialah keumuman masyarakat setempat. Jika keumumannya adalah muslim, kita ucapkan salam. Apabila bukan, kita tidak perlu mengucapkan salam.

Jika kita masih kesulitan karena beragamnya masyarakat yang ada, wallahu a’lam, tidak mengapa kita mengucapkan salam dengan niat salam kita ditujukan kepada yang muslim.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (at-Taghabun: 16)

Baca juga: Mengucapkan Salam dengan Melambaikan Tangan

Diriwayatkan dari sahabat Usamah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati sebuah majelis. Di dalamnya ada beragam orang, ada yang muslim, ada yang musyrik para penyembah berhala, dan ada yang beragama yahudi. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka. (HR. al-Bukhari no. 6254 dan Muslim no. 1798)

Syaikkh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam keterangannya mengatakan, “Engkau mengucapkan salam dengan engkau niatkan bagi yang muslim.”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah