Kampanye Memuji Diri Sendiri
Menurut saya, tema yang diangkat Asy Syariah di edisi kemarin (edisi 49, red.) sangat tepat. Saya sendiri merasa risih dengan kampanye para caleg parpol Islam yang kebanyakannya mengklaim diri sebagai yang terbaik. Seperti Bersih-Peduli-Profesional, Ikhlas dan Amanah, dan sejenisnya.
Abu Syifa-Jateng
0852921xxxxx
Itulah salah satu dari sekian banyak penyimpangan politik praktis. Demi jabatan mereka halalkan sikap sombong, riya’, ujub, dan sebagainya. Merasa paling bersih dan nihil dari dosa. Padahal tak ada manusia yang sempurna, tak ada manusia yang lepas dari kesalahan.
Yang nampak, mereka justru enggan menumbuhkan sikap introspeksi diri. Bahkan menampakkan “kemustahilan berbuat kesalahan” ketika ada kader (tarbiyah) mereka terjerat skandal entah skandal suap, panti pijat, pemerkosaan, maupun korupsi. Para petinggi dan yang fanatik partai ini biasanya dengan entengnya berkelit, “Itu cuma fitnah”, “Dia kader baru.”, atau “Pelakunya hanya simpatisan.”, dan semacamnya.
Padahal ini belum termasuk sekian banyak syariat yang luntur tergerus arus kepentingan politik praktis. Sebagai contoh, dulu ada partai yang mengelu-elukan nasyid sebagai satu-satunya “musik Islami” (Lihat penjelasan Hukum Nasyid dan Musik di Asy Syariah edisi 40 Vo. IV/1429 H/2008). Lantas apa yang terjadi sekarang? Grup musik dengan beragam aliran telah meramaikan kampanye partai ini di berbagai daerah.
Ketika banyak elemen umat Islam menolak Ahmadiyah, partai “Islam” ini malah dengan “tanpa dosa” memberikan penghargaan kepada orang-orang yang mendukung keberadaan Ahmadiyah.
Tentunya masih banyak lagi penyimpangan yang tidak mungkin disebutkan seluruhnya di sini. Jazakumullahu khairan.
Tata Cara Pengurusan Jenazah
Bismillah. Ana minta pembahasan lengkap tentang tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat (mulai dari sakaratul maut sampai penguburan serta adab ta’ziyah) beserta penjelasan beberapa penyimpangan yang sering terjadi di masyarakat.
Abu Sufyan Ahmad-Muara Enim
0813672xxxxx
Tata cara pengurusan jenazah telah dimuat secara berseri di majalah kita. Mulai ketika menghadiri orang yang sedang sakaratul maut, memandikan jenazah, mengafaninya, menshalatkannya, hingga menguburkannya. Juga dibahas tentang hukum ta’ziyah dan ziarah kubur khususnya bagi wanita. Lihat kembali rubrik Wanita dalam Sorotan, Majalah Asy-Syariah edisi 17 hingga edisi 23.
Tentang Mengundi
Bismillah, mohon dijelaskan tentang hadits yang berbunyi bila Rasulullah n safar beliau mengundi istri-istrinya… dan seterusnya, pertanyaannya bukankah mengundi itu dilarang?
Ummu Syifa-Banyuwangi
0813368xxxxx
Mengundi yang dilarang adalah bilamana ada unsur perjudian atau taruhan. Adapun yang tidak mengandung hal tersebut dan semata-mata untuk menentukan giliran maka tidak apa-apa.
Salah Cetak
Pada Asy-Syariah Vol. IV/No. 49/1430 H/2009, halaman 22, ada yang salah cetak. Surat Ali Imran ayat 104, kurang huruf nun di akhirnya.
081578xxxxxx
Jazakumulllah khairan atas koreksinya.