Wanita Bekerja di Jakarta Tanpa Mahram

Pertanyaan:

Saya wanita yang bekerja di Jakarta tanpa ada mahram di sini. Saya asli daerah B. Bolehkah saya tetap bekerja di Jakarta dengan sering bolak-balik safar tanpa mahram? Atau lebih baik saya mencari pekerjaan di daerah B. Kerja di daerah B gajinya kecil. Manakah yang terbaik dari sisi syariat?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Seorang wanita tidak safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341 dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)

Baca juga: Adab Keluar Rumah

Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya seorang wanita bepergian (safar) tanpa ditemani oleh laki-laki mahramnya. Maka dari itu, sebaiknya seorang wanita meninggalkan pekerjaan yang mengharuskan dia melakukan safar tanpa mahram.

Sebaik-baik penghasilan adalah penghasilan yang berkah, yang ditempuh dengan proses yang halal. Proses yang haram akan menghilangkan keberkahan meskipun terlihat lebih banyak. Yakinlah bahwa Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik jika seseorang meninggalkan suatu perkara karena Allah dan ketaatan kepada-Nya.

Baca juga: Rumahmu Tetap Istanamu

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah menggantikan untukmu dengan yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad 5/363 dari sahabat Abu Qatadah dan Abu ad-Darda radhiallahu anhuma. Syaikh al-Albani mengatakan dalam kitab ad-Dha’ifah pada keterangan hadits no. 5 bahwa sanadnya sahih)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)