Pertanyaan:
Seorang makmum terlambat dalam shalat berjamaah satu rakaat. Apa yang harus dibaca dan dilakukan oleh simakmum ketika rakaat terakhir bersama imam? Apakah ia melakukan posisi duduk tawaruk mengikuti imam atau duduk iftirasy? Apakah ia membaca tasyahud awal kemudian dilanjutkan membaca tasyahud akhir ataukah membaca tasyahud awal saja?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang (masbuk) yang mendapati imam pada posisi tasyahud akhir. Apakah dia cukup membaca tasyahud saja atau juga membaca shalawat atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berdoa?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,
Apabila dia mendapati imam pada posisi tasyahud akhir, hendaknya dia masuk bersamanya, membaca tasyahud dan selanjutnya hingga selesai. Sebab, dia duduk di posisi tersebut dalam rangka mengikuti imam. Maka dari itu, hendaknya dia mengikuti imamnya dalam hal duduk dan bacaan zikir yang disyariatkan pada duduk tersebut. Ini yang disyariatkan baginya.
Namun, jika dia hanya mencukupkan dengan tasyahud awal, aku berharap tidak mengapa. Hanya saja, sebaiknya dia untuk mengikuti imam hingga sempurna.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 8/2 melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.