Pertanyaan:
Kalau kita bekerja kepada orang yang usahanya lebih banyak haramnya daripada yang halal, apakah gaji yang kita terima itu haram, halal, atau setengah haram setengah halal?
Jawaban:
Gaji yang diterima dari bekerja kepada orang yang usahanya lebih banyak haramnya daripada yang halal, insya Allah tetap halal, selama pekerjaan tersebut halal dan tidak terlibat langsung dengan usaha haram.
Baca juga: Menyedekahkan Uang dari Sumber yang Haram
Namun, jika pekerjaan itu ada keterkaitan dengan usaha yang haram, hukumnya haram bekerja kepadanya. Bayaran yang diterima juga haram. Ini seperti halnya riba; juru tulis dan saksinya juga terkena laknat yang disebutkan dalam hadits. Selain itu, dia telah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Jika pekerjaan tersebut tidak terkait dengan usaha yang haram, bayaran yang diterima insya Allah halal. Namun, sebaiknya Anda mencari pekerjaan pada orang yang sumber hartanya jelas kehalalannya. Sebab, ketika seseorang bekerja kepada orang tersebut, akan timbul prasangka bahwa dia ber-ta’awun (tolong-menolong) dan membenarkan usaha-usaha haramnya. Atau bisa jadi pula, orang tersebut merasa mendapat dukungan dari orang yang bekerja padanya. Terlebih lagi jika orang yang bekerja itu tidak ada upaya memberi nasihat kepadanya.
Baca juga: Harta dari Penghasilan Haram
Wallahu a’lam bish-shawab.