Pertanyaan:
Ketika shalat berjamaah, imam lupa tidak tasyahud awal. Dia sudah diingatkan, tetapi tetap saja berdiri. Setelah shalat usai, dia tidak melakukan sujud sahwi. Lantas, bagaimana dengan para makmum, apakah mereka harus melakukan sujud sahwi sendiri-sendiri atau tidak—karena imam tidak melakukannya?
Jawab:
Ketika imam lupa tasyahud awal dan saat diingatkan dia sudah dalam posisi berdiri, yang benar adalah untuk tetap berdiri (melanjutkan shalat) dan tidak kembali duduk. Namun, seharusnya ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Baca juga: Jika Imam Sujud Sahwi Setelah Salam
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Buhainah radhiallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengimami mereka shalat Zuhur. Tiba-tiba pada rakaat kedua, beliau shallallahu alaihi wa sallam langsung berdiri dan tidak duduk (tasyahud awal). Orang-orang juga ikut berdiri bersama beliau. Setelah beliau shallallahu alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, ketika orang-orang menunggu beliau shallallahu alaihi wa sallam salam. ternyata beliau shallallahu alaihi wa sallam justru bertakbir dalam posisi duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam. Setelah itu, baru beliau shallallahu alaihi wa sallam salam. (HR al-Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Baca juga: Menyadari Kesalahan dalam Shalat Setelah Salam
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Ibnu Abdul Bar menyebutkan bahwa para ulama berpendapat untuk tidak kembali duduk jika dia sudah berdiri tegak.” (Fathul Bari 6/444)
Para Makmum Mengikuti Imam
Akan tetapi, jika ternyata imam tidak melakukan sujud sahwi—mungkin karena keterbatasan ilmunya, makmum juga tidak melakukan perlu sujud sahwi. Shalat mereka tetap sah karena kewajiban mereka adalah mengikuti imam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan agar dia diikuti. Janganlah kalian menyelisihinya!” (Muttafaqun alaihi, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Baca juga: Kriteria Imam dalam Shalat
Kesalahan yang terjadi pada imam bukan merupakan tanggungan makmum. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (tentang shalat di belakang imam yang berbuat kesalahan),
يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“(Biarlah) mereka mengimami shalat kalian! Jika mereka benar, mereka dan kalian sama-sama mendapatkan pahala. Jika mereka salah, kalian yang mendapatkan pahala, sedangkan mereka yang mendapatkan dosa.” (HR. al-Bukhari no. 694, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Semoga Allah memaafkan dan mengampuni imam, makmum, dan kita semua atas keterbatasan ilmu agama kita.
Wallahu a’lam bish-shawab.