Hukum Menengok Saat Shalat

Pertanyaan:

Seseorang melongok ke kiri atau kanan dalam shalat wajib karena ingin mengetahui apakah imam sudah masuk gerakan baru atau tidak. Misal, dia ragu apakah imam sudah masuk rakaat kedua atau masih di gerakan sujud kedua pada rakaat satu. Haruskah dia mengulang shalatnya?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

Menoleh/menengok hukumnya makruh bagi orang yang sedang shalat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang menoleh saat shalat. Beliau menjawab,

هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ

“Itu suatu curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR. al-Bukhari no. 751)

Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam berkata kepada Anas bin Malik radhiallahu anhu,

يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْاِلْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّ الْاِلْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ هَلَكَةٌ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَفِي التَّطَوُّعِ لَا فِي الْفَرِيضَةِ

“Wahai Ananda, hati-hati jangan engkau menoleh ketika shalat. Sebab, menoleh ketika shalat merupakan kecelakaan. Apabila memang harus menoleh, (silakan lakukan) ketika shalat sunnah, jangan ketika shalat wajib.” (HR. at-Tirmidzi no. 594 dan beliau berkata, “Hadits hasan sahih.” Namun, Syaikh al-Albani menilai hadits ini dha’if [lemah] dalam kitab Dha’if Sunan at-Tirmidzi no. 90)

Baca juga: Melakukan Gerakan Saat Shalat

Menoleh adalah gerakan yang tidak ada tuntutan untuk melakukannya. Hukum asalnya, makruh melakukan gerakan-gerakan ketika shalat. Selain itu, menoleh (termasuk) berpaling dari Allah ‘azza wa jalla. Ketika seseorang sedang shalat, sesungguhnya Allah ada di hadapannya. Oleh karena itu, orang yang sedang shalat diharamkan meludah atau membuang dahaknya ke arah depannya karena termasuk adab atau perilaku yang buruk terhadap Allah.

Namun, apabila menoleh dilakukan karena ada tuntutan kebutuhan, tidak mengapa. Di antara tuntutan kebutuhan ialah peristiwa yang pernah terjadi pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat peristiwa Perang Hunain. Saat itu, beliau mengutus orang untuk memata-matai pihak musuh. Saat sedang shalat, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menoleh ke arah jalan kedatangan mata-mata tersebut. (HR. Abu Dawud no. 916)

Menoleh karena tuntutan kebutuhan juga dibolehkan berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang memerintahkan seseorang manakala tertimpa waswas saat shalat agar meludah halus ke arah kirinya sebanyak tiga kali dan membaca a’udzubillahi minasy syaithanir rajim. (HR. Muslim no. 2203)
Ini termasuk menoleh karena ada tuntutan hajat.

Di antara contohnya, seorang wanita memiliki bayi dan dia mengkhawatirkannya. Dia pun menoleh ke arah bayi itu. Yang seperti ini termasuk ada kebutuhan sehingga tidak mengapa karena merupakan gerakan ringan yang dibutuhkan.

(Sumber: asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 3/224—225)

Menurut hemat kami, berdasarkan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah di atas, jika makmum terpaksa harus menoleh ke arah kanan atau kiri untuk mengetahui gerakan imam, itu adalah gerakan yang ada tuntutan hajatnya. Jadi, insya Allah tidak mengapa dan tidak merusak shalatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)