Pertanyaan:
Bagaimana hukum shalat jenazah yang disiarkan melalui live streaming agar bisa melihat imam? Jadi, yang jauh seolah-olah boleh ikut shalat bersama imam yang di lokasi.
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Apakah seorang muslim boleh shalat bersama dengan shalat yang disiarkan melalui televisi atau radio tanpa melihat imam, terkhusus bagi para wanita?”
Beliau menjawab sebagai berikut.
“Seseorang tidak boleh bermakmum kepada imam melalui siaran radio atau siaran televisi. Sebab, tujuan shalat berjamaah adalah berkumpul sehingga harus ditunaikan di satu tempat. Shaf yang satu tersambung dengan yang lainnya.
(Shalat berjamaah) tidak boleh dengan perantaraan radio dan televisi karena tidak tercapainya maksud tersebut. Seandainya hal tersebut kita perbolehkan, niscaya akan membuka kesempatan bagi setiap orang untuk melaksanakan shalat lima waktu di rumahnya, bahkan shalat Jumat juga. Tentu saja, hal ini bertolak belakang dengan tujuan disyariatkannya shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Oleh karena itu, para wanita dan selain mereka tidak boleh shalat dengan bermakmum melalui radio atau televisi. Semoga Allah memberikan taufik-Nya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 15/213 melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.