Pulang Kerja Mepet, Bolehkah Menjamak Magrib & Isya?

Pertanyaan:

Seseorang pulang kerja sebelum tiba waktu Magrib dengan anggapan bahwa dia akan sampai rumah sebelum Isya. Dia sampai di rumah 20 menit sebelum masuk waktu Isya. Akan tetapi, dia kemudian beristirahat dahulu. Sebab, dia orang berusia lebih dari 50 tahun dan khawatir mengalami penyakit bila langsung terkena air.

Dalam keadaan seperti tersebut di atas:

(1) Bolehkah menjamak shalat Magrib dan Isya?

(2) Jika boleh, bagaimana tata cara shalat jamak yang dilakukan?

Jawaban:

Ulama bersepakat bahwa tidak boleh menjamak shalat tanpa uzur atau tuntutan hajat. Namun, jika ada hajat atau uzur, tidak mengapa dijamak selama tidak menjadi kebiasaan. Sebab, waktu-waktu shalat sudah ditetapkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوۡقُوتًا

“Sesungguhnya shalat atas orang-orang mukmin sudah ditetapkan waktunya.” (an-Nisa: 103)

Baca juga: Waktu-Waktu Shalat

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

مَأَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟

“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?”

Beliau menjawab,

الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا

“Shalat pada waktunya.” (HR. al-Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)

Baca juga: Mencintai Allah

Namun, jika memang ada uzur atau sedang ada hajat, boleh sesekali menjamak shalat meskipun bukan dalam keadaan sedang safar. Misalnya, seorang pekerja kesulitan melaksanakan shalat Magrib pada waktunya karena terkendala perjalanan pulang sehingga harus dilakukan pada waktu Isya. Dalam keadaan ini, dilakukan dengan jamak takhir, yaitu melaksanakan shalat Magrib terlebih dahulu kemudian baru shalat Isya.

Namun, ada baiknya jika kepulangannya dari tempat kerja (apabila memungkinkan) dilakukan setelah shalat Magrib, atau dia menunaikan shalat Magrib di tengah perjalanan pulang dengan singgah di masjid atau mushala yang dilewati, atau tetap mengerjakan shalat Magrib pada sisa waktu setelah sampai di rumah sehabis makan dan kebutuhan darurat yang lainnya.

Waktu 20 menit sebagaimana dalam pertanyaan insya Allah masih cukup untuk makan (jika memang harus makan) kemudian berwudhu dan shalat. Satu rakaat yang dia dapatkan dari shalat Magrib sebelum masuk waktu Isya, dia masih terhitung mendapatkan waktu shalat Magrib. Seandainya azan Isya berkumandang setelah dia mendpat satu rakaat Magrib, dia tetap menyempurnakan sisanya.

Baca juga: Uzur yang Menggugurkan Kewajiban Shalat Berjamaah

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat, dia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 607)

Jika alternatif-alternatif ini tidak memungkinkan, tidak mengapa dia menjamak seperti yang telah disebutkan tata caranya. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama ini.” (al-Hajj: 78)

Baca juga: Luasnya Nikmat Allah

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)