Terlambat Puasa Syawal karena Sakit

Pertanyaan:

Saya belum berpuasa Syawal karena masih penyembuhan penyakit anosmia (tidak ada rasa di lidah). Jika saya berpuasa 5 hari di bulan Syawal lalu 1 hari di bulan Dzulqa’dah, apakah boleh?

Jawaban:

Seseorang terlambat melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal karena ada uzur berupa sakit atau sedang dalam masa penyembuhan sehingga sebagian hari berpuasa telah masuk bulan Dzulqa’dah, insya Allah sah. Dia juga mendapatkan keutamaan berpuasa Syawal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah membahas tentang seorang wanita yang tidak tersisa hari untuk berpuasa Syawal karena dimanfaatkan untuk meng-qadha puasa Ramadhan. Beliau berkata,

“Apabila dia tertunda meng-qadha puasa Ramadhan karena ada uzur, misalnya seorang wanita mengalami nifas di bulan Ramadhan dan baru suci di pertengahan bulan Syawal. Kemudian, dia baru mulai meng-qadha (puasa Ramadan) dan tidak selesai kecuali setelah keluar dari bulan Syawal. Apabila dia berpuasa enam hari setelah meng-qadha puasa Ramadhan, niscaya dia akan mendapatkan pahalanya. Sebab, penundaan tersebut karena ada uzur.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)